LSM GMBI Desak PT. Shung Hyun Beri Santunan Karyawan Yang Meninggal Sesuai UU Ketenagakerjaan

/ 20 Juli 2021 / 7/20/2021 08:55:00 AM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Sejumlah warga dan Keluarga korban beserta anggota LSM GMBI KSM Beji luruk lagi PT. Shung Hyun Indonesia yang beralamatkan di jalan Dusun Jejeran, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, kedatangan mereka untuk yang ke dua kalinya, mereka menanyakan kejelasan besaran santunan yang di berikan ke keluarga korban yang meninggal beberapa hari yang lalu, keluarga korban dan warga menduga meninggalnya salah satu karyawan PT. Shung Hyun akibat kelalaian perusahaan, mereka di temui wakil dari Perusahaan HRD dan ke dua stafnya.



Dalam mediasi tersebut pihak perusahaan yang di wakili HRD PT. Shung Hyun bu Diana Haryati dan dua orang stafnya, salah satu perwakilan keluarga korban menanyakan besaran uang kopensasi atau hak-hak yang di peroleh korban karena selama ini korban sudah bekerja selama sepuluh tahun lamanya di perusahaan PT. Shung Hyung.

Sementara itu dalam acara mediasi tersebut pihak perusahaan melalui HRD ibu Diana Haryati mengatakan dirinya sudah menghitung dan mensesuaikan besaran hak-hak yang bakal di peroleh korban sesuai UU ketenagakerjaan, di mana korban selama bekerja di perusahaan PT. Shung Hyung Indonesia di hitung selama satu tahun sebab manejemen perusahaan selama ini menerapkan sistem kontrak kerja pertiga bulan sekali

dimana semua karyawan pertiga bulan sekali memperbarui kontrak kerja bersama," ujarnya. Senin (19/07/2021)

Pihak perusahaan sudah menghitung besaran hak-hak yang bakal di peroleh korban dengan menghitung dua kali gaji yang di peroleh korban tiap bulanya, kami berpacu pada UU (undang-undang) ketenagakerjaan yang berlaku dan itu pun korban kami hitung bekerja selama satu tahun.

Masih kata Diana beliaunya juga mengatakan kepada perwakilan keluarga dan warga serta anggota LSM GMBI dalam mediasi tersebut masih banyak UU yang kami akan gunakan yang sesuai dengan UU ketenegakerjaan untuk menyantuni korban, namun kami juga minta persetujuan dari pimpinan perusahaan karena saya selaku HRD hanya mengusulkan namun keputusan tetap di pimpinan perusahaan," tambahnya.

 Belum ada persetujuan dari pimpinan perusahaan saya janji minggu-minggu ini sudah ada kepastian besaran yang di peroleh korban," tukasnya.

Diluar acara mediasi Adi Selaku anggota LSM GMBI mengatakan ke awak media dirinya menyayangkan kebijakan yang di ambil perusahaan PT. Shung Hyun Indonesia dengan menghitung lamanya korban bekerja selama satu tahun karena korban faktanya sudah bekerja selama sepuluh tahun ini akan mempengaruhi besaran nilai santunan keluarga korban," ujarnya ke awak media.

"Apa pun alasan perusahaan itu kurang etis dengan menghitung hak-hak korban lamanya bekerja selama satu tahun dengan mengacu pada pertiga bulan memperbarui perjanjian kontrak kerja, faktanya menurut keluarga korban, Nur Saadah (korban) sudah bekerja selama kurang lebih sepuluh tahun di Perusahaan Shung Hyun Indonesia.

Masih kata Adi ia berharap pihak perusahaan bisa bijak dalam memutuskan nilai serta hak-hak yang bakal di peroleh korban dengan mengacu pada undang-undang ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003 yang berbunyi dalam hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, kepada ahli warisnya di berikan uang sejumlah uang yang besar perhitunganya sama hitunganya dua kali pesangon yang di tetapkan masa kerja.

Selain dua kali pesangon, ahli waris berhak memperoleh satu kali uang penghargaan masa kerja, yakni sebesar tiga bulan upah dan uang pengganti hak yang seharusnya di terima.

Adapun santunan kematian sebagai manfaat uang tunai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia adalah sebesar:

1.Santunan kematian sebesar = 60% × 80 × upah sebulan, paling sedikit sebesar jaminan kematian.

2.Biaya pemakaman 3 juta.

3. Santunan berkala di bayar sekaligus =24×200 ribu = 4,8 juta.

4. Diberikan beasiswa kepada anaknya yang masih sekolah sebesar 12 juta untuk setiap pekerja.

"Untuk permasalah ini kami menduga kuat akibat kecerobahan pihak perusahaan di mana karyawan yang sakit parah di saat bekerja lalu minta izin pulang ada indikasi memperlambat mendapatkan surat izin pulang dari atasannya dan lagi di saat mengatar ke pulanganya kenapa korban di antar pakai sepeda motor hingga korban terjatuh dan kepalanya berdarah hingga menggakibatkan nyawanya tidak tertolong," tukas adi.(dor)

 

Komentar Anda

Berita Terkini