Melaksanakan Focus Group Discussion (PPG) Bimbingan Organisasi Kemasyarakatan (LSM) Di Kabupaten PALI

/ 8 Juli 2021 / 7/08/2021 09:22:00 PM

 



PALI.POLICEWATCH. NEWS: Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  kesbangpol mengelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Dalam Rangka Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan  (Ormas) dan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten PALI, pada Kamis (8/7/2021), bertempat di ruang rapat Setda PALI, Jalan Merdeka, kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi.

Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs.H.Soemarjono, kapolres PALI, Kejaksaan Negeri(KAJARI), Komando Distrik Militer(KODIM 0404), Organisasi Kemasyarakatan  (Ormas) dan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten PALI.

Dalam keterangannya, Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono meminta bantuan kepada Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten PALI, untuk bersama-sama membangun kabupaten PALI.

“Pemerintah berharap, Ormas dan LSM bisa membantu Pemerintah dalam menjalankan birokrasi pemerintahan yang aman dan kondusif,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten PALI.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipedomani oleh Ormas dan LSM, diantaranya membantu Polri untuk memberantas segala bentuk kejahatan yg melanggar hukum, seperti narkoba, pencurian dan lain-lain.

“Serta mengajak ormas untuk mengingatkan seluruh warga agar melaksanakan vaksinasi. Tujuannya untuk membentuk sistem imun yg kuat dan menyukseskan 100 hari vaksin, disamping itu bila terjadi permasalahan di dalam kehidupan masyarakat agar melaporkan dan bermusyawarah demi mencari solusi yg baik,” terangnya.

Kejaksaan Negeri(KAJARI) PALI mengatakan, Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk: Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas


" Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi dengan Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan

Kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan ikrar, dimana ikrar tersebut menjadi sebuah janji ataupun komitmen Organisasi masyarakat dan LSM di Kabupaten PALI 

.(SP.Dewa)

Komentar Anda

Berita Terkini