Pegawai Comprador Kapal Pelabuhan Kota Probolinggo Diduga Lakukan Penganiyaan, Kini Ia Dilaporkan ke Polisi

/ 9 Juli 2021 / 7/09/2021 11:48:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PROBOLINGGO-Arman Saputra Karyawan Swasta Dipelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo,warga asal Sulawesi yang tinggal Jalan. Tamrin RT 004/RW 002 ,Kelurahan Sukabumi,

Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo,diduga menjadi korban penganiayaan Karyawan kapal Dipelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo berinisial AM.


Tidak terima, AM pun dilaporkan ke Kantor Polsek Mayangan . Berdasarkan informasi yang ditererima, penganiayaan itu terjadi pada Rabu 09 Juni 2021, sekitar pukul 13.30 Wib,Didalam Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo


Kuasa hukum korban,Novan SH mengatakan, dugaan penganiayaan itu,awalnya pada hari Rabu 09 Juni 2021 sekira pukul 13.30 Terlapor (AM) mendatangi Pelapor (AS) dan tanpa sebab yang jelas Terlapor (AM) tiba- tiba memukul Pelapor (AS) dengan tangan kosong dan mengenai pipi sebelah kanan dan kiri,sehingga Pelapor (AS) merasakan sakit.Saat itu juga Pelapor (AS) langsung melakukan visum ke RSUD Kota Probolinggo dengan dilengkapi surat dari kepolisian Polsek Mayangan.


"Pelaku memukuli wajah korban Di pipi Kiri dan Kanan sembari memaki dengan kalimat ancaman.korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan sedikitpun. Korban juga dikejar sama dua teman pelaku,yang satu membawa balok dan satunya lagi membawa batu,untungnya korban lari,tidak bisa dibayangkan kalau korban tidak lari  " jelasnya.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi sebelah kiri dan kanan,sehingga dampak dari pemukulan tersebut sampai saat ini hidungnya tidak bisa mencium bau,"sambung Pengacara Korban

Setelah adanya laporan, pihak Polsek Kota Mayangan langsung melakukan tindakan untuk dilakukan visum terhadap korban. Pelaku sendiri sampai sekarang belum diamankan dan melakukan penahanan ,” ujar Novan SH.

Sementara itu AM terlapor  melalui telpon selulernya, saat di konfirmasi awak media, AM belum bisa memberikan keterangan ,dengan jawaban "saya masih sibuk, kita ketemuan saja di TKP mas" jawab AM.


Laporan tersebut bernomor TBL/38/VI/2021/JATIM/RES PROB TA/SEK MYG , Kuasa hukum korban menerangkan diduga Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP."....bersambung. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini