POLICEWATCH-Lombok Timur.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) bertempat di Dusun Anjani, , Kecamatan Anjani Kabupaten Lombok Timur.2 /07/ 2021.
Peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku jambret tersebut yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Rempung Anjani, Dusun Anjani, Kecamatan. Suralaga, Kabupaten. Lombok Timur.
Pada saat kejadian pelaku yang berinisial " Za alias Bidik warga dusun Penyangkong Desa Suralaga berhasil menjambret korban atas nama Rosiyana Puspita WahyuniS seorang Perempuan, 21 Thn, Mahasiswa, Alamat Dusun Dasan Cemen, Desa Lenting, Kecamatan. Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Kaolpolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Lombok Timur M Fajri menjelaskan saat Konferensi pers. Korban yang saat itu hendak pergi ke kerumahnya dari selong menuju lenek mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Setiba di Dusun Anjani yang pada saat itu dalam keadaan lenggang,pelaku "ZA"yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan mengambil paksa Hp milik korban
Yang di simpan di laci kanan sepeda motor.
Pada saat mengambil karena korban kaget saat pelaku melakukan aksi tersebut korban hampir terjatuh dan kendaraan tergelicir keluar dari badan jalan ungkap kasat.
Saat itulah korban berteriak meminta bantuan, dan warga sekitar lansung membantu korban mengejar pelaku ke arah Rempung namun pelaku tidak bisa di temukan.katanya
Atas peristiwa kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Lombok Timur.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Polres melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dirumahnya di Dusun Selagek lauk, Desa Selagek, Kecamatan. Terara, Kabupaten Lombok Timur.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku kabur melalui atap rumahnya namun bisa di ringkus oleh petugas, beberapa orang dari keluarga pelaku berusaha melawan petugas agar pelaku tidak di bawa oleh petugas akan tetapi petugas tetap melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Polres Lotim.
Adapun barang bukti yang dapat disita
1. 1 Unit Hp iphone 8 plus milik korban
2. 1 Unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi
3. Sebilah parang yang dibawa pelaku saat beraksi
Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan & proses hukum lebih lanjut.ungkap Kasat," MN".