Anggap PT. Shung Hyung Berbelit - belit Keluarga Almarhum Nur Saadah Tunjuk Kuasa Hukum

/ 5 Agustus 2021 / 8/05/2021 11:01:00 PM




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Keluarga almarhum Nur Saadah warga Dusun Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang meninggal beberapa hari yang lalu yang diduga kuat akibat kalalaian serta kecerobohan pihak perusahaan akhirnya menunjuk pengacara.

Hal ini dilakukan karena keluarga besar almarhum dibuat kecewa karena menganggap PT. Sung Hyun plin plan serta tidak bertanggung jawab atas kematian Nur Saadah (34) yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Salah satu keluarga korban mengatakan ke awak media dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dari dengan pihak manajemen PT. Sung Hyun  untuk mediasi, kami meminta hak-hak almarhum, akan tetapi kami menduga pihak perusahaan mau menghilangkan sebagian hak-hak almarhum, dengan janji-janji yang tak pernah tereleasi kami kecewa dan murka lantaran perusahaan dianggap plin plan dan seakan-akan lepas tanggung jawab," ujarnya. kamis (05/08/2021)

Tidak adanya itikad baik dari PT. Sung Hyun membulatkan tekad kita selaku keluarga besar korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum serta kami menunjuk salah satu pengacara kondang Aris Jayadi SH. untuk membantu kami meminta keadilan serta meminta hak yang harus diberikan kepada almarhum.


Perlu diketahui bahwasanya meninggalnya Almarhum Nur Saadah keluarga korban menduga akibat kelalaian serta kecerobohan yang dilakukan oleh manajemen PT. Sung Hyun hingga mengakibatkan salah satu karyawan mereka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, karena almarhum di antar memakai sepeda motor hingga ia terjatuh.

Bertempat di kantor Jayashankar and Partner di jalan raya Pandaan-Prigen, Sabichis suami dari almarhuma Nur Saadah berkonsultasi sekaligus secara resmi meminta bantuan hukum kepada Aris Jayadi SH. Kamis (05/08/2021)


Kedatangan Sabichis sendiri tampak diterima dengan baik oleh Aris Jayadi,. SH, selaku pimpinan Jayashankar and Partner yang di dampingi juga oleh Basuki Widodo, SH., MH.

Yanuar Ade, SH. Saiful Agung, SH.

"Kami akan bantu semaksimal mungkin agar hak-hak dari almarhum Nur Saadah di penuhi oleh perusahaan," ujar Aris Jayadi,.SH.

Basuki Widodo yang juga diketahui sebagai ketua serikat SPSI Kabupaten Pasuruan menyampaikan "ini masuk dalam kecelakaan kerja tapi dilihat dari penyebabnya ada unsur kelalaian dari pihak menejemen yaitu dalam kondisi karyawati tersebut sakit parah yg tidak memungkinkan dibawa menggunakan kendaraan roda 2 namun tetap dipaksakan," papar Basuki.


"Akibat terjadi kecelakaan yg menyebabkan cidera dikepala sehingga karyawati tersebut meninggal dunia, hak-hak normatif karyawati tersebut juga blm diberikan,  kita nanti menempuh jalur hukum terkait kelalaian perusahaan dan untuk hak-hak normatifnya, kita komunikasikan dengan melibatkan dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Pasuruan," lanjut Basuki Widodo,. SH. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini