Laporan : Bambang MD
LAHAT,POLICEWATCH NEWS Kasus jual beli lahan milik warga desa muara lawai, tahun 2011, setelah hampir 10 tahun tidak ada gejolak yang dibeli oleh PT.BUMI GEMA GEMPITA (BGG), kini menjadi polemik kembali dugaan adanya mafia tanah oknum perusahaan yang sudah dilaporkan oleh pengacara warga Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Mang Arthur Nainggolan ke Bareskrim Mabes Polri dan ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, belum lama ini yang disampaikan oleh Mang Arthur Nainggolan didepan Bupati Lahat Cik Ujang, adanya mafia tanah saya minta para mafia mafia tanah untuk segera dibongkar siapapun pemain nya baik person, maupun kelompok, bahkan Amir Karsono, orang dekat pihak perusahaan PT BGG, ucapnya
Seperti apa yang disampaikan oleh Arifuddin pada hasil pertemuan diruang rapat Pemkab Lahat, bersama pihak PT.BGG, camat, kades dan dari bidang pertanahan BPN Lahat, Kapolres, Dandim, Danramil,
Arif membeberkan bahwa lahan tanah seluas lebih dari 400.Hetar yang surat pelepasan hak atas tanah yang ditanda tangani oleh camat Merapi Timur, An Ahmad Hadiah sebagai pembeli An Widarto, An penjual masyarakat Desa Muara Lawai tanda tangan masyarakat sebagai penjual dipalsukan oleh oknum PT BGG, ditahun 2011, tersebut belum dibayar ataupun diganti rugi oleh pihak perusahaan PT BGG sampai dengan saat ini.
Pada tahun 2014 surat palsu tersebut dirubah masarakat sebagai penjual di intimidasi untuk penanda tanganan perubahan surat palsu tersebut. Di tanda tangani oleh camat Merapi Timur An Danil, tanah yang terletak diataran Kungkilan didalam surat dirubah terletak diataran Air Langkap itupun tidak dibayar ataupun diganti rugi oleh pihak perusahaan PT BGG. Bahwa perusahaan PT BGG sekarang ini untuk satu orang penjual tanah ada dua berkas surat berbeda beda lokasinya,
Arifuddin warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Kota Muara Enim, pada tahun 2018, mengaku saya pernah melaporkan sdr, Widarto Bos PT, BGG (Bumi Gema Gempita) berdasarkan surat tanda terima laporan nomor : STTL/ 442/ IV/2018 / Bareskrim Mabes Polri,
Perihal yang dilaporkan oleh Arifuddin sdr, Widarto dalam perkara : Sumpah Palsu, dan Keterangan Palsu, Pemalsuan dokumen, dan Pencemaran nama baik, laporan sdr, Arifuddin diterima langsung oleh Iptu Ahmadi, SH pada tanggal tanggal 29 April 2018 pada waktu itu namun belum ada tindak lanjut laporan saya oleh pihak penyidik dalam pesan Washapp, kepada wartawan Senin (2/8/2021)
Arifuddin mengaku saya melaporkan sdr, Widarto ke Bareskrim Mabes Polri, dugaan pemalsuan dokumen, dan Keterangan Palsu dalam hal Surat Pernyataan pembaharuan sejumlah surat lahan milik warga Desa Muara Lawai, pada tahun 2014
" Ia menyebutkan bahwa pihak perusahaan PT BGG, tanah yang dibelinya surat menyuratnya diduga dipalsukan celoteh " Arifuddin
Bahwa intinya surat pernyataan masyarakat ada dugaan di intimidasi pada tahun 2014, pembaharuan surat Pelepasan hak atas tanah di tahun 2011, yang tanda tangan masyarakat selaku penjual diduga di palsukan oleh oknum PT.BGG terang Arifuddin
Terpisah Budi Sukoco salah satu karyawan PT BGG, dalam pesan Washapp minta jangan diberitakan maksudnya apa ini dan ini sudah menghalangi tugas dan fungsi pers undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 8 bab VIII, ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta,
" Budi Sukoco minta nggak usah diterbitkan dalam hal pemberitaan ada nama Widarto,
berita jangan sampai diterbitkan, yang jelas sudah menghalangi tugas jurnalistik dan ancamannya bisa dipidana sesuai pasal 18 bab VIII undang undang tentang pers nomor 40 tahun 1999 terang " Surya Kencana SH,