POLICEWATCH-Lombok Timur.
Seorang warga lupa pada saat transaksi penarikan dana tunai disalah satu mesin ATM satu buah handphonenya di gondol maling.
Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Sabtu Tanggal sekitar Pukul 23.30 Wita bertempat di Desa Aikmel, Kecamatan. Aikmel, Kabupaten. Lombok Timur.14/08/2021.
Adapun korban atas Arianto Putra Laki-laki, 21 Thn, Mahasiswa, Alamat Dusun Dasan Kedatuk, Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, melaporkan kejadian tersebut keaparat penegak hukum.
Berdasarkan pengaduan tersebut Tim Puma Polres Lotiim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1( satu) Orang yang
Berinisial S Umur 45 th Pekerjaan Supir Alamat Desa Aikmel Kecamatan. Aikmel Kabupaten Lotim.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dimana pencurian tersebut terjadi di ATM Bank Mandiri.
Menurut keterangan Kapolres Lombok Timur" melalui Kasi Humas Polres Lotim"Iptu Jaharudin"membenarkan bahwa
telah terjadi penangkapan dan menjelaskan Kronologis kejadiannya pada saat itu korban mengambil uang di ATM, saat melakukan transaksi di ATM, korban menaruh Hp miliknya diatas mesin ATM.
Selesai transaksi tersebut korban pulang dan tidak sadar bahwa HP miliknya tertinggal didalam ruangan mesin tersebut.
Dan pada saat tersebut pelaku yang sejak awal berada di sekitar ATM langsung masuk dan mengambil HP korban.
dan selanjutnya pelaku menjual Hp tersebut ke penadah.
Adapun barang bukti yg di sita polisi"
1 Unit Hp milik korban dan saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut , ungkapnya.
"MN".