Tanah Urug Di Desa Gedung Agung Merapi Timur Diduga Tidak Kantongi Ijin Alias Ilegal

/ 13 Agustus 2021 / 8/13/2021 02:30:00 PM

 

Laporan : Tim Investigasi 

LAHAT, POLICEWATCH.NEWS  Maraknya galian C, seperti tanah urug, yang ada di wilayah Merapi, seperti di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, diduga tidak kantongi ijin, alias iligal informasi yang kami dapatkan dari sumber bahwa tanah urug yang digali diduga tidak kantongi ijin, alias ilegal

Kadus Gedung Agung inisial J saat dikonfirmasi wartawan Jumat (13/8/2021) dia mengaku proyek galian tanah urug itu proyek saya aku " J 

Iapun menyuruh wartawan untuk menemui Kadus 4, Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur,

Pantauan wartawan dilapanngan Jumat (13/8) lokasi tanah urug dipinggir jalan dekat rumah ibadah masjid gedung agung, dilokasi tanah yang sudah digali, ada beberapa orang dilokasi sedang memotong batang besar sepertinya aktivitas galian C tanah urug, sedang stop, tidak ada aktivitas alat seperti alat berat eksavator,

Terpisah Camat Merapi Timur Darmi Valentine saat dihubungi wartawan Jumat (13/8) pemilik galian tanah urug, diduga tidak kantongi ijin belum ada kordinasi dengan saya ujar " Camat Merapi Timur Darmi Valentine.


" Cobo Kordinasi dengan Kades Gedung Agung imbuh" Darmi

Komentar Anda

Berita Terkini