POLICEWATCH-Lombok Tengah.
Berawal dari waktu atau jam pemanggilan dari pengadilan Negeri Praya, terkait sengketa tanah,pihak tergugat datang kepengadilan sesuai surat yang dilayangkan untuk hadir pada hari Kamis jam 09 4 /08/2021.
Dari pihak tergugat menunggu mulai pukul 9 sementara pihak penggugat belum juga nongol dipengadilan.
Menurut keterangan penasehat hukumnya penggugat bahwa kliennya"Sari alias Anak Mahri" masih dirumah,dan mendapat info bahwa kliennya masih mengambil pakan sapi,ini yang membuat keluarga pihak tergugat "Amak Bedul"kesal.
Setelah kedua belah pihak sudah hadir dipengadilan karena sudah jam 12 siang pihak tergugat memasuki ruang pengadilan akan tetapi jawaban dari petugas pengadilan mengatakan sidang ditunda sampai selesai jam istirahat siang,akan tetapi dari keluarga tergugat emosi karena menunggu dari pagi dan meminta agar sidang mediasi segera digelar
Menjelang beberapa waktu kedua belah pihak dan bisa memasuki ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut dipengadilan ketua hakim emosi dan justru menceritakan pernah tugas di berbagai daerah dan tidak pernah takut sedikitpun sama siapapun kata ketua hakim.dengan raut muka emosi terhadap peserta sidang.
Dalam kode etik Hakim sesuai
pasal 32A juncto pasal 81B Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan
pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung
RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun
eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1)
Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4)
Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung
Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap profesional,lalu kenapa hakim emosi....?.
Setelah menjelaskan kepada penggugat dan tergugat hakim melimpah kan ketahap mediasi dan mengetuk palu dan dilanjutkan ketahap mediasi.
Menurut keterangan Amak "Bedul" selaku tergugat menjelaskan,bahwa saya pernah dilaporkan ke Polda, namun keputusan dari Polda tidak ditemukan kesalahan dalam hal jual beli tanah, tuturnya.
Ia juga menambahkan karena ketidakpuasan dari penggugat dilaporkan di desa Bare julat kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan pihak Amak Bedul siap mengembalikan tanah yang sudah dibeli dengan syarat penggugat mau disumpah tambahnya.
Pada saat itu surat pernyataan siap sumpah dan disaksikan oleh kepala desa setempat,dan pada hari yang sudah disepakati pihak penggugat mengatakan tidak berani lagi melalui perantara, paparnya.
Saya sangat kecewa kepada penggugat karena mereka gugat saya setelah saksi saksi sudah meninggal dunia,saya tidak pertahankan tanah tersebut apabila "Amak Mahri " mau bersumpah tidak pernah menjualnya kepada saya, ngapain harus kepengadilan"cukup dia ucapkan sumpah di masjid disaksikan jamaah sholat Jumat akan saya berikan kesalnya.
Merasa keluarganya di Dzolimi Ketua pendiri "Gong Praje Sasak" H Fajaruddin" Murka dengan kejadian tersebut, dan siap membela Kakak Misannya Sampai Titik darah penghabisan ungkapnya kepada awak media Policewatch" MN"