Bapak Dan Anak Rampok Uang Negara Dana Desa Kedua Tersangka Diburu Alias DPO Kejari Lahat

/ 16 September 2021 / 9/16/2021 07:36:00 PM

 

Laporan : Bambang.MD

LAHAT,policewatch.news

Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya rampok  uang negara yang dilakukan bapak dan anak di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Keduanya bernama Suldan Helmi Mantan Kades Desa Banjar Negara dan Jaka Batara adalah anak kandung dari Suldan Helmi, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) kedua tersangka diburu tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lahat,

Kedua tersangka diduga kuat sebagai aktor dan dalang paling bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait pembangunan desa Banjar Negara tahun anggaran 2017-2018. Informasi terangkum, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir dan kini hilang bagai ditelan bumi.

Adapun praktek korupsi yang paling menyolok dilakukan, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670. 186. 000, (enam ratus tujuh puluh  juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang semuanya bersumber APBN dan sudah dicairkan 100 persen.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Berdasarkan fakta fakta hukum dan penydikan berupa keterangan saksi-saksi serta bukti bukti lain yang didapat, maka tim penyidik kejaksaan lahat berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara dimaksud.

Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Anjasra Karya SH Kasi Pidsus Kejari Lahat serta Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal SH dalam confrence pers, hari ini Kamis, (16.09.2021) menjelaskan, setelah melalui tahapan dan penyelidikan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara beserta Jaka Batara anak kandung Suldan Helmi resmi ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum yang ada.

“Setelah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, keduanya selalu mangkir. Dari hasil audit ada kerugian negara yang dilakukan tersangka pada saat pengelolahan Dana Desa Tahun anggaran 2017-2018. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, aktor paling bertanggung jawab atas dugaan pidana tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” terang Kajari.


Lanjut Kajari, pihaknya masih melakukan penyelidikan keberadaaan tersangka serta berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara."

Komentar Anda

Berita Terkini