Komisi 4 DPRD Provinsi Ultimatum Angkutan Batubara Ancam Larang Melintas Di jalan Umum

/ 16 September 2021 / 9/16/2021 05:59:00 PM



BREAKING NEWS

Laporan Bambang.MD


LAHAT, policewatch.news - Menindaklanjuti surat Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor : 005.160/01491/DPRD- SS/2021 tanggal 7 September 2021, pengaduan masyarakat terkait angkutan batubara yang melintas dijalan umum Dan Memcemari Lingkungan di Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sumber Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Hendriansyah.ST.MSI.

Sementara Ada 16 perusahaan Tambang Batubara yang diundang diantaranya :

1.PT.BANJARSARI PRIBUMI

2.PT.BAU

3.PT.GGB

4.PT.MIP

5.PT.BUKIT TUNJUK

6.PT.BARA SELARAS RESCUE

7.PT.BUMI MERAPI ENERGI

8.PT.DIZAMATRA POWERINDO

9.PT.BARA MANUNGGAL SAKTI

10.KASIH KARYA AGUNG 

11.PT.BATUBARA LAHAT

12.PT.BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA

13.PT.DUTA ALAM SEMESTA.

14.PT.BUMI GEMA GEMPITA

15.PT.MAS

16.ASOSIASI ANGKUTAN BATUBARA LAHAT

Dari hasil rapat komisi IV DPRD Provinsi Sumsel  bersama OPD Dan pemilik Ijin Usaha Pertambangan Kabupaten Lahat pada tanggal 11 September 2021, dengan kesimpulan sebagai berikut :

- Hasil uji laboratorium DLHP hasil pencemaran udara diatas ambang diatas baku mutu Sesuai dengan PP No 22 tahun 2021, akibat aktivitas angkutan batubara yang tidak mengikuti 

aturan jam operasional menimbulkan kemacetan, polusi udara, gangguan phiskologi, bagi masyarakat disekitar aktivitas pengangkutan.dan potensi kehilangan PAD (Pendapat Asli Daerah) karena kendaraan angkutan bukan plat nomor Sumatera Selatan.Angkutan batubara mayoritas melebihi tonase dan ukuran (ODOL), menghentikan sementara kegiatan angkutan batubara.

Sementara pimpinan PT.Bukit Tunjuk Saat dihubungi wartawan Kamis (16/9) ia menjelaskan bahwa mulai tanggal 16 hingga 25 September diberi peringatan diberi tenggang waktu apabila selama 15 hari tidak ada solusi memang benar  angkutan batubara akan dihentikan kata " Salman kepada policewatch.news 

Taupik Selaku Warga Merapi dan juga penasehat Forum Emak Emak Merapi Barat saat dimintai tanggapan bahwa selesaikan dulu masalah dampak debu batubara yang sudah mencemari lingkungan disekitar rumah pemukiman warga ini membahayakan kalau hanya disiram debunya masih lengket di aspal, kita minta pihak perusahaan tambang harus menggunakan Steam penyedot debu bukan disiram, ucap " Topik



Hari ini kami dapat kabar informasi bahwa seharusnya ada rapat di kantor kecamatan Merapi Barat menindaklanjuti surat dari komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, namun batal tidak jadi rapat yang ditanda tangani oleh Camat Merapi Timur,surat nomor : 300/290/MT/2021namun tidak jadi rapat.

Terpisah Camat Merapi Timur saat dihubungi wartawan Kamis (16/9) belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan

Komentar Anda

Berita Terkini