Padang.Policewatch.news:
puluhan Advokat/Pengacara yang tergabung dalam LBH Almadani Law/ Lembaga Bantuan hukum Almadani kota padang menghadap ke Ombudsman RI wilayah Sumbar untuk konsultasi dan diskusi mengenai salah seorang oknum wali nagari inisial U di kabupaten pesisir Selatan Sumatera Barat yang diduga melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan undang-undang Menurut koordinator tim Adv Fandra Arisandi SH.SHEL mengatakan ke awak media
Kebijakan yang dilakukan oleh oknum wali nagari U..di salah satu daerah di pesisir Selatan kepada wali jorong atau kepala kampung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut UU Desa dan Permendagri no 67 tahun 2021 Peraturan bupati no 64 tahun 2016 Perda no 2 tahun 2016
wali jorong /kepala kampung merupakan perangkat nagari.
Apabila wali Jorong/kepala kampung Hendak diberhentikan harus nya diberi kan teguran lisan atau tertulis dan atau bentuk peringatan SP 1,2,dan 3 apa yang terjadi hari ini tidak ada.
bahwa pada tanggal 14 September 20121. dikeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara dengan no 140/68/WN/-KBG.U/lX.2021
Langkah ini salah satu bentuk kekeliruan.karena surat tersebut hanya sebuah pemberitahuan semata bukan sebuah keputusan sehingga kami menganggap cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum yang jelas.
Hal ini mendapat tanggapan positif oleh Ombudsman RI wilayah Sumbar dan berharap akan ada selanjutnya yang seperti ini, membela rakyat dalam meluruskan pelayanan publik suatu oknum pemerintah yang sewenang-wenang terhadap kekuasaannya yang menyalahi aturan perundang-undangan. Semoga segera terselesaikan dengan baik
Bahwa siapa saja silahkan melaporkan kebijakan Kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tugas dan Fungsi Ombudsman
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat, ombudsman berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah
Turut hadir dalam pertemuan tersebut kepala perwakilan ombudsman RI Sumbar
Yefri heriani beserta asisten Bagian Laporan Ombudsman RI
Dan Perwakilan dari LBH Almadani
adv Fandra Arisandi A.P Adv Elga Maidison , ,Adv Marjoni pewarta (jon)