Diduga Mal'administrasi oknum wali nagari di pesisir Selatan Resmi diadukan oleh Puluhan pengacara ke ombudsman RI Di didampingi awak media policewatch

/ 23 September 2021 / 9/23/2021 11:08:00 PM

 


          Padang.Policewatch.news:

 puluhan Advokat/Pengacara yang tergabung dalam LBH Almadani Law/ Lembaga Bantuan hukum Almadani kota padang  menghadap  ke  Ombudsman RI wilayah Sumbar untuk konsultasi dan diskusi mengenai salah seorang oknum wali nagari inisial U di kabupaten pesisir Selatan Sumatera Barat yang diduga melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan undang-undang Menurut koordinator tim Adv Fandra Arisandi SH.SHEL mengatakan ke awak media

Kebijakan yang dilakukan oleh oknum wali nagari U..di salah satu daerah di pesisir Selatan kepada wali jorong atau kepala kampung yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

 Menurut UU Desa dan Permendagri no 67 tahun 2021 Peraturan bupati no 64 tahun 2016 Perda no 2 tahun 2016 

 wali jorong /kepala kampung merupakan perangkat nagari.

Apabila wali Jorong/kepala kampung Hendak diberhentikan harus nya diberi kan teguran lisan atau tertulis dan atau bentuk peringatan SP 1,2,dan 3  apa yang terjadi hari ini tidak ada.

bahwa pada tanggal 14 September 20121. dikeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian sementara dengan no 140/68/WN/-KBG.U/lX.2021

Langkah ini salah satu bentuk kekeliruan.karena   surat tersebut hanya sebuah pemberitahuan semata bukan sebuah keputusan sehingga kami menganggap cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum yang jelas.


Hal ini mendapat tanggapan positif oleh  Ombudsman  RI wilayah Sumbar  dan berharap akan ada selanjutnya yang seperti ini, membela rakyat dalam meluruskan pelayanan publik  suatu oknum pemerintah yang sewenang-wenang terhadap kekuasaannya yang menyalahi aturan perundang-undangan. Semoga segera terselesaikan dengan baik

Bahwa siapa saja silahkan melaporkan kebijakan Kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Tugas dan Fungsi Ombudsman

Sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi masyarakat, ombudsman berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, baik pemerintah pusat maupun daerah

Turut hadir dalam pertemuan tersebut kepala perwakilan ombudsman RI Sumbar

Yefri heriani beserta asisten Bagian Laporan Ombudsman RI

Dan Perwakilan dari  LBH Almadani 

adv Fandra Arisandi A.P Adv Elga Maidison , ,Adv Marjoni pewarta (jon)

Komentar Anda

Berita Terkini