Kades Saung Naga Di Tangkap Dugaan Ilegal Mining Tanpa Memiliki Ijin Galian C

/ 25 September 2021 / 9/25/2021 01:35:00 PM

 


Laporan : Bambang.MD

          LAHAT, policewatch.news:

Kades Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat bernama Saparudin kini diamankan oleh Pidsus Polres Lahat, pada Kamis (23/9/2021)

Penangkapan Kades Saung Naga Saparuddin berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan sejumlah  keterangan dari saksi yaitu sdr, Deer selaku (Operator dompeng), Sobri (Pengurus usaha),Febri (Sopir)

Aris (Sopir),

Kronologis kejadian

pda Hari Kamis Tanggal 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, Unit pidsus satuan Reskrim polres lahat mendapat informasi kegiatan PETI (Pertambangan Tampa ijin) di Wilayah aliran sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Tim Pidsus Polres Lahat mendatangi TKP tersebut dan benar adanya kegiatan pertambangan berupa Pasir yang disedot dari sungai air pangi dengan  menggunakan alat berupa mesin Dompeng, kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan yang disaring kemudian dimasukkan kedalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil galian c (pasir) tersebut. Selanjutnya diketahui dari saksi-saksi (operator, pengurus alat, sopir) diketahui usaha kegiatan PETI tersebut adalah milik Tersangka Saparudin  (Kades saung naga). Atas kejadian tersebut tersangka diamankan di Polres Lahat guna proses hukum.

Tertangkap tangan kegiatan PETI (Pertambangan tampa ijin)/ Ilegal Minning berupa galian C (Pasir).

"Setiap orang yang melakukan penambangan tampa ijin_ sbgmna dimaksud Pasal 158 UU No.3/2020 ttg perubahan atas UU No.4/2009 ttg Minerba dengan ancaman 5 Tahun."

Setelah adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan Ilegal Mining  PETI (Pertambangan tampa ijin) berupa galian C (Pasir). Pihak Tim Pidsus dipimpin Chandra Kirana,SH dari Polres Lahat Telah mengamankan Pelaku dan Barang Bukti : 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa  4 1/2 inci dengan panjang masing - masing 30 Meter dan 2 buah Saringan pasir bersegi empat.

Pelaku diancam 

"Setiap orang yang melakukan penambangan tampa ijin_ sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No.3/2020 ttg perubahan atas UU No.4/2009 ttg Minerba dengan ancaman 5 Tahun."

Komentar Anda

Berita Terkini