Lurah Pasar 3 Muara Enim Akui Lahan Milik Arifudin Seluas 2 hektar Masuk Wilayah Kabupaten Lahat

/ 29 September 2021 / 9/29/2021 03:19:00 PM

 



BREAKING NEWS

Laporan : Bambang.MD

      POLICEWATCH.NEWS:LAHAT.

Pengadilan Negeri Muara Enim agendakan menggelar sidang  dilapangan yang dihadiri Panitia Panitera, Ependi, Anggota Hakim Dari PN.Muara Enim,

Sidang ini digelar dilapangan Rabu(29/9/2021) turut dihadiri tergugat sdr, Arifuddin warga Tungkal yang didampingi penasehat hukum Kodratin, Hendra Agana, SH, dari pihak Pemkab Lahat Pihak Tapem Henda Syaril, Lurah Lebuay Bandung, Herwansyah, Lurah Pasar 3 Desiana, dan penggugat Palehvi,

Desiana Lurah Pasar 3 ditemui policewatch.news Rabu (29/9) dilokasi sidang lapangan ia menjelaskan bahwa memang benar lahan 2 hektar milik Arifuddin itu masuk wilayah Kabupaten Lahat, dan saya takut dan tidak mau bermasalah ucap" Lurah Desiana.

Senada juga dikatakan Lurah Lebuay Bandung Herwansyah bahwa berdasarkan keputusan peraturan menteri dalam negeri nomor : 111 tahun 2019 jelas kata " Herwansyah.

Terkait lahan milik arifudin warga Tungkal, seluas 2 hektar, milik Arifudin masuk Wilayah kabupaten Lahat.

Terpisah Arifudin selaku tergugat ia akan melaporkan penggugat ke Polres Lahat adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya yang sudah dijual oleh tergugat, berdasarkan peta peraturan Mendagri no : 111 Tahun 2019, tentang penetapan batas daerah kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Ia menambahkan bahwa obyek sengketa lahan saya  Seluas 2 hektar selaku tergugat saya serahkan kepada penasehat hukum untuk menempuh jalur hukum ungkap" Arif kepada picewatch.news saat menghadiri sidang Dilapangan yang dihadiri Panitera, Hakim dari PN.Muara Enim,

Terpisah Penasehat Hukum Tergugat Hendra Agana,SH didampingi Kodrati.SH berdasarkan surat Nomor : 9/Pdt,g/2021,/PN.MRE dia menjelaskan ini sudah diakui oleh Lurah Pasar 3 Desiana, bahwa lahan 2 hektar milik klien saya itu masuk wilayah Kabupaten Lahat, ibu Desiana telah mengakui secara fakta Dilapangan ujar " Hendra.

Sementara Kabag bagian Tapem Pemkab Lahat ia menerangkan saya sempat ditanya hakim  " Apakah obyek sengketa masuk wilayah Lahat, saya jawab benar terang " Henda Syaril

Komentar Anda

Berita Terkini