M.Suwanto Gugat Hasil Penjaringan Perangkat Desa di Desa Sumberangung Kab Grobogan

/ 30 September 2021 / 9/30/2021 08:58:00 PM

 

M Suwanto bersama Kuasa Hukumnya


SEMARANG, POLICEWATCH,- Dugaan kecurangan pasca seleksi penjaringan perangkat desa dibeberapa Desa di wilayah Kecamatan Godong, Kab Grobogan kembali mencuat. Kali ini terjadi di desa sumber agung kecamatan Godong Kab Grobogan.

Hal ini mencuat dengan hadirnya peserta seleksi penjaringan perangkat desa Sumberagung bernama Mukhamad Suwanto warga dusun kayen Rt 001/ Rw 001 Desa Sumberagung didampingi dua Kuasa hukumnya masing masing Baidowi,SH.MH dan Suharyanti,SH  mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijalan Abdulrahman Saleh no 89 Kota Semarang, Kamis ( 30/9/2021)

Mukhamad Suwanto (selaku penggugat) mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Susilo (selaku tergugat). Adapun obyek gugatan  dalam perkara ini  adalah keputusan Kepala Desa Sumberagung nomor : 141.3/6/VI/2021 tentang pengangkatan perangkat desa, Kepala dusun Kayen desa sumberagung atas nama Agtriani Mufarrokah.

Mukhamad Suwanto melalui Kantor Advokat dan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra & Parade Nusantara Associate dibawah Adv. Ahmad Baidawi,SH.MH didampingi rekannya Suharyanti,SH mengajukan permohonan tuntutan ke PTUN Semarang dengan 13 poin tuntutan diantaranya Penggugat adalah peserta penjaringan perangkat desa Sumberagung kec Godong Kab Grobogan pada formasi Kadus Kayen desa sumberagung dengan kode peserta P.2301 dengan nomor peserta AP.0168.

Bahwa pada hari senin 7 juni 2021 telah dilaksanakan ujian tertulis yang dilaksanakan di SMA Muhammadiyah Purwodadi Kab Grobogan. Sekitar pukul 18.00 Wib penggugat baru mendapatkan hasil ujian melalui whatsapp grup dengan nilai :

1. Agtriani Mufarrokah dengan nilai 72

2. Akhmad Dika Kurnia Rohman.SH dengan nilai 62

3. Mukhamad Suwanto dengan nilai 48

4. Mukhorotus Sa'diyah dengan nilai 61.

Berdasarkan pengumuman hasil koreksi ujian,penggugat telah melakukan keberatan kepada tergugat dan beberapa peserta ujian penjaringan perangkat desa telah melakukan mosi tidak percaya terhadap hasil koreksi.


Berdasarkan surat kesepakatan kerjasama antara tergugat dengan puhak ketiga Politeknik Negeri Semarang. Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah agar penyelenggaraan ujian tertulis dapat berjalan jujur, transparan, obyektif, efektif dan efisien dan meminta dibukakan dokumen asli yaitu :

1. Lembar soal ujian

2. Lembar jawab asli

3. Kunci jawaban asli, namun oleh tergugat tidak menanggapi keberatan penggugat sampai diajukannya gugatan ini.

Usai mengajukan tuntutan ke PTUN Semarang saat ditanya awak media Akhmad Suwanto mengungkapkan " Sebagai peserta penjaringan perangkat desa didesa sumberagung, kec godong kab Grobogan dia tidak terima dengan hasil koreksian yang dianggapnya kurang fair karena tidak melibatkan panitia dari semarang dan pengumumannya lama jedanya ,baru sekitar pukul 18.00 diumumkan padahal ujian selesainya sekitar pukul 11.30. lalu semua peserta disuruh pulang.

Alasan pengoreksian pada lembar jawaban inilah yang menjadi acuan kami sebagai peserta hasil ujian tidak diperlihatkan secara transparan walaupun pada akhirnya ditunjukkan lewat grup whatsap," papar Suwanto

Untuk yang lolos nilai tertinggi diambil satu peserta, padahal dirinya yakin saat itu bisa mengerjakan hanya dalam pengoreksiannya yang menurut kami tidak transparan," ujarnya 

Hal senada juga disampaikan Siti Chomsiah yang juga merupakan peserta penjaringan perangkat desa saat menemani Suwanto di Kantor PTUN.

Dirinya menyebut alasan sama dengan rekannya Suwanto. Chomsiah merasa yakin kalau dia bisa mengerjakan soal ujian.

Dia menyebut Kusno salah satu peserta mengikuti seleksi yang pendidikannya hanya kejar paket C namun nilainya lebih tinggi dari peserta lain yang pendidikannya Sarjana.

" Dari hasil seleksi saya tidak diterima karena nilainya peringkat dua, yang diterima hanya satu yaitu yang nilainya paling tinggi" paparnya

Saya kurang yakin Kusno yang nilainya tinggi dan ditetapkan sebagai peserta yang lolos. saya kurang yakin terkait nilainya," tandas Chomsiah

Waktu test ujian saya bertempat di SMA Muhammadiyah namun pengoreksiannya di salah satu hotel, jadi saya curiga, ada indikasi kecurangan," tutupnya.

Komentar Anda

Berita Terkini