Paska OTT Bupati Probolinggo Dan Suaminya KPK Angkut 17 ASN Langsung Ditahan

/ 5 September 2021 / 9/05/2021 07:49:00 AM

 


BREAKING NEWS

Laporan : Bambang.MD

JAKARTA,policewatch.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap sebanyak 17 ASN sebagai tersangka pemberi suap dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Mereka ditahan pasca KPK melakukan pemeriksaan berturut-turut di Polres Pbrobolinggo dan di Jakarta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2021 hingga 23 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konfrensi pers di Jakarta, Sabtu (4/9/2021)."

pemeriksaan dilanjutkan Sabtu pagi. Setelah pemeriksaan tersebut, maka sebanyak 17 tersangka langsung ditahan untuk upaya penyidikan lebih lanjut.

Sebanyak 17 tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang diduga melakukan pemberian uang untuk mendapatkan jabatan penjabat kepala desa di Probolinggo.

Karyoto menjelaskan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan 22 tersangka. Adapun sebanyak 17 orang diduga sebagai pemberi suap, sementara lima orang adalah ditersangkakan sebagai penerima suap.

Lima orang yang ditersangkakan sebagai penerima suap antara lain Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga merupakan anggota DPR Hasan Aminuddin.

Untuk para pemberi  suap KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b  atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk para penerima suap KPK menjerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal

Komentar Anda

Berita Terkini