Usai Dijemput Dari Kediamanya Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR Langsung Ditahan KPK

/ 25 September 2021 / 9/25/2021 06:43:00 AM

 


BREAKING NEWS

laporan : bambang. MD

JAKARTA, GEDUNG KPK policewatch.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai politikus Golkar itu ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari

BACA JUGA : Diduga S H Kantongi Milyaran Rupiah Hasil Praktek Gratifikasi, Jual Beli Jabatan di Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kab. Grobogan

Sebelum ditahan kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Firli menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar Anda

Berita Terkini