Arist Merdeka Siraid Mendesak Kapolres Sidoarjo Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

/ 27 Oktober 2021 / 10/27/2021 08:37:00 PM

  







POLICEWATCH.NEWS,SIDOARJO- Kasus kekerasan anak dibawah umur yang menimpa JA (9 tahun) di Jabon, Sidoarjo diduga di lakukan ayah kandungnya sendiri Tarmizul Ilmi (Pelaku) akhirnya terdengar ke telinga Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Siraid, ia mendesak pihak Kepolisian segera menangkap pelakunya. Rabu (27/10/2021)

Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) terhadap putri JA (9) dirinya mengatakan, Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

"UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Sirait dalam keterangan tertulis di Mapolda Jatim.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku dan untuk membantu proses hukum dan Terapy terhadap trauma korban, Komnas  perlindungan Anak segera membetuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.


"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak dibawah umur ini", tukasnya. 

Seperti sebelumya yang pernah di beritakan media Policwatch.News sebelumnya  Alinda Widayani ibu korban asal Jabon Sidoarjo belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan Tamyizul Ilmi (35) mantan suaminya terhadap Bunga (9)  buah hatinya karena sudah 6 bulan laporan Polisi, pelaku masih melenggang bebas.

Karena 6 bulan belum ada kejelasan atas laporannya ke Polresta Sidoarjo membuat Alinda Widayani memberanikan diri untuk menggugah keluh kesah dan kisah pilu yang di alami buah hatinya lewat jejaring sosial Facebook,  tidak sedikit nitizen atau warganet yang ber simpati di kolom komentar "semoga pelakunya cepat tertangkap mbak, ujar salah satu warga net ada juga yang mengkritik kinerja kepolisian yang di nilai lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak seperti ini. 


Namun apa yang di lakukan seorang ibu dengan mengungah kisah pilu yang di alami anaknya itu semata hanya untuk mencari keadilan supaya pelaku bisa di tangkap dan di proses secara hukum,"ujarnya saat mengatakan di hadapan awak media.(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini