Awak Media Berharap Secepatnya Polisi menangkap Pasutri yang Diduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan dan Korbannya Dibuang Di Terminal Jetak Kudus

/ 1 Oktober 2021 / 10/01/2021 08:33:00 PM

 



Red,Police Watch News -- Hotel Padi Golf ,The Gencho Inn Country Jadi Tempat exsekusi Penganiayaan Dua kamar No. 105 dan 205 Saksi Bisu Tempat korban di sekap dengan cara di borgol dicekoki minuman keras sebelum Penganiayaan dan Penyiksaan Korban Oleh Terduga Pelaku pasangan suami istri, Yang Kemudian Korbannya Dibuang di terminal Jetak kudus pada 4 Agustus 2021.

Pada hari senin, 27/9/2021 Tim investigasi mendatangi Hotel Restourant Padi Golf,, The Gencho Inn Country,, Di RT 24 RW 04 Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Jawa Tengah.

Adanya perkembangan  informasi hotel tersebut diduga tempat penyekapan dan penganiayaan korban oleh pelaku Pasutri. Tim Investigasi mendatangi pihak hotel meminta konfirmasi dan keterangan kepada pengelola Hotel yang diduga tempat pelaku menyekap dan penyiksa korban A 25 tahun.

Kedatangan Tim Investigasi dari beberapa awak media diterima oleh pengelola hotel di ruang lobi hotel,Tim Investigasi meminta keterangan dugaan kejadian penyekapan dan penyiksaan tersebut yang dilakukan oleh Pasutri oknum petinggi.

Keterangnan Scurity dan pengelola hotel  dugaan Kejadian pada tanggal 4 Agustus 2021 malam hari itu, ada cek inn dua kamar, yaitu kamar 105 dan 205 yang dketahui pengelola, kalau ada kejadian penganiayaan pihak hotel tidak tau sema sekali. 

Pihak kami tau itu adanya dugaan kejadian penyekapan dan penganiayaan tersebut,  setelah pihak pengelola hotel  mendapat surat undangan panggilan pertanggal 21 September 2021 dari Reskrim Polres Jepara. Pihak pengelola diminta keterangan dan kelarifikasi terjadi pengeniayaan korban dikamar 105 dan 205; oleh terduga pelaku pasutri oknum petinggi yang pada saat itu cek inn 2 kamar 2 orang, dan selang 1 jam kemudian ada pemuda A 25 tahun, atau korban masuk hotel pakai sepeda motor mintak informasi oleh scurity yang jaga, no kamar yang maksud terduga korban sesuai yang dipesan terduga pelaku pasutri oknum petinggi tersebut. 


Setelah itu  pemuda dianter oleh scurity di depan kamar hotel No. 105 dan 205. Kemudian pihak scurity kembali ke pos penjagaan, pihak kami tidak mendengar suara apa - apa,, ungkapnya..

Menurut keterangan korban kepada keluarga dugaan pelaku pasangan suami istri tersebut oknum petingi, malam itu sebelum disiksa korbannya di sekap dengan cara diborgol di cekoki minuman keras, lalu korban di aniaya disiksa, setelah korbanya tidak sadarkan diri korban A 25 tahun, dibawa keluar hotel  dibuang di terminal jetak kudus, ditemukan pegawai dishub terminal jetak kudus kaadaan kaki terborgol tidak sadarkan diri.

setelah itu korban dikasih uang di suruh naik angkut pulang ke rumah. korban sementara ikut orang tuanya di jawa barat, Pertanggal 12 Agustus 2021 pihak keluarga baru melaporkan kasus perkara ini Polres Jepara,,  ungkap keluarga korban...

Penegak hukum harus berani mengukap terduga pelaku pasutri oknum petinggi dan pegawai sipil Negeri  pekerjaan sehari - harinya, dengan adanya dugaan keterlibatan kejadian perkara tindakan peremanisme main hakim sendiri, penyekapan dan penganiayaan mengakibatkan korbanya luka berat.

Dengan luka berat, seperti luka pecah plipis kiri -+ 4 cm -  1 cm, luka lebam, dan bekas, luka borgol dipergelangan kaki luka lebam injakan bekas sepatu dikepala sebelah kiri dan terlihat masih membekas, dibenarkan pihak keluarga korban.

 Dan sadis lagi pelaku mengunakan alat setrum listrik yang biasa dipake polisi, jadi korban tidak sadarkan diri setelah tau korban tidak sadarkan diri korban dibawa keluar dari hotel dan dibuang dikota kretek, pelaku penganiayaan, penyiksaan tergolong sadis dan tidak bermoral.

Tim awak media sebelum berita ini tayang memintak klarifikasi dan keterangan ke penyidik Reskrim unit 4 Polres Jepara, Penyidik belum berani membeberkan kasus ini ke awak media, karena penyidik baru mengembangkan pekara ini kepeyedikan dan kami tidak mau perkara kasus ini dibuat bahan,, ungkap Kasat reskrim Polres Jepara.

Kalau dugaan tersebut benar dilakukan oleh pasutri oknum Petinggi, yang akan terapkan atau disangkakan acaman Pasal 354 KUHP: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. 

Dan kenapa kasus dibulan Agustus sampai saat ini terduga pelaku penganiayaan Belum juga ada proses atau penangkapan,apa karena beliau sebagai pejabat ...?

Tim investigasi gabungan 165 media akan kawal kasus perkara ini sampai pelaku ditahan dan diadili.

( Red Tim )

Komentar Anda

Berita Terkini