Ekonomi Kerakyatan: Sebuah Konsep Bernegara Dengan Persfektif Ekonomi

/ 1 Oktober 2021 / 10/01/2021 06:39:00 PM

 

Garut-POLICEWATCH.NEWS-

Munculnya ideologi Negara-Bangsa pada akhir abad ke 19 mengakibatkan banyak Negara yang berdiri. Dunia hari ini dipenuhi dengan Negara – Negara yang bermula dari kesamaan sejarah dan cita – cita hidup. 

Sehingga melahirkan sebuah bangsa dan bertransformasi sebagai Negara dengan batas – batas territorial yang jelas. 

Tujuan didirikannya suatu Negara agar bisa melindungi dan menjaga kedaulatan rakyatnya. Sekaligus menjadi tempat rakyatnya menjalani proses kehidupan dengan damai.

Akibat dari munculnya ideologi Negara-bangsa ini mengakibatkan sikap nasionalisme bagi rakyatnya. 

Nasionalisme adalah suatu paham dimana rakyat dituntut untuk membela dan menjaga kedaulatan negaranya. Sikap nasionalisme adalah sikap cinta dan berani mati demi negaranya. 

Bahkan dengan adanya sikap nasionalisme, orang – orang pada hakikatnya bekerja demi negaranya. Negara hadir atas tergabungnya beberapa komunitas masyarakat.

 Hadirnya Negara ditengah – tengah masyarakat sejatinya tidaklah langsung dengan perangkat yang utuh. Melainkan perlu diisi ruang – ruang kosong agar menjadi Negara yang ideal. 

Ruang – ruang kosong itu bisa meliputi sektor politik, ekonomi, sosial dan budaya. Tentunya dengan berbagai problem yang dihadapi, Negara harus siap mengatasi itu semua dengan berbagai cara. 

Salah satu tokoh pahlawan Indonesia yaitu Mohammad Hatta adalah seorang pemikir dalam bidang ekonomi. Hatta adalah pencetus istilah system ekonomi kerakyatan.

 konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah konsep politik-perekonomian yang memusatkan pembangunan pada rakyat. 

Bentuk yang lebih kongkrit dari pemikiran Hatta tertuang dalam koperasi sebagai medium pencapaian hasil, tanpa mengesampingkan peranan pasar dan Negara. 

Menurut Fadli Zon dalam disertasinya konsep ekonomi kerakyatan yang digagas Hatta dipengaruhi oleh tiga jenis tradisi.

 Pertama, tradisi minangkabau, tenpat asal Hatta dilahirkan, yang kedua, tradisi Islam, dan tradisi Eropa.

 Konsep ekonomi kerakyatatan ini menjadi antitesa dari pergulatan pemikiran ideologi Komunisme dan Liberalisme.


 Konsep pemikiran Hatta hari ini terejawantah dalam UU 1945 pasal 33 dan penempatan koperasi dalam perekonomian Indonesia.

Karena pada dasarnya konsep ini mengakomodir dan bertumpu pada keinginan rakyat, maka sejatinya jika konsep ini diterapkan akan berakibat kepada(dera)

Komentar Anda

Berita Terkini