Camat Merapi Barat Cakades Harus divaksin Covid 19, Apabila Belum Terancam Gugur

/ 7 Oktober 2021 / 10/07/2021 12:54:00 PM

 


Laporan  : Bambang,MD

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Menjelang Pilkades mulai ramai diperbincangkan oleh kandidat, untuk kecamatan Merapi Barat, ada 16 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun ini,

Dan akan Diselenggarakan secara serentak pada bulan Desember 2021, Calon Kepala Desa Harus melengkapi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Permendagri nomor : 72 Tahun 2020, persyaratan Cakades yaitu vaksinasi covid 19, dua kali apabila tidak divaksin gugur sesuai aturan permenagri nomor 72 tahun 2020, terang  " Camat Merapi Barat Sumarno.SE.MSI di temui diruang Kerjanya Kamis (7/10)

Selain itu Persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon kades harus di suntik vaksin covid 19, guna mengantisipasi penularan covid 19, meskipun lahat sudah dinyatakan level 2 PPKM, Ucap" Marno kepada policewatch.news 


Ia juga meminta kepada BPD dan panitia untuk melakukan sosialiasi terhadap bakal calon kepala desa dan masyarakat sebagai pemilih dalam pelaksanaan Pilkades Desember mendatang tahun 2021.


Untuk Desa yang  calonnya lebih dari lima, akan diseleksi oleh tim panitia kecamatan  untuk  diambil 5 calon Kades, sesuai aturan berdasarkan aturan Perda, dan surat suara hanya terdiri 2 warna Hijau dan Putih, dan untuk warna hijau untuk mata pilih yang banyak pemilihnya di Desa masing masing yang menyelenggarakan pilkades.


" Camat menambahkan bahwa untuk satu TPS 500 surat suara, dan bagi pemilih yang melakukan pencoblosan nantinya. Diatur oleh panitia penyelenggaran dan tetap mengikuti  Prokes Kesehatan, 5 M,


" untuk Pilkades Tahun ini kalau tidak ada perubahan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2021, " tukasnya

Komentar Anda

Berita Terkini