POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO- Ibu Kandung Ayu Wandira (9) korban kekerasan anak di bawah umur yang beralamatkan di Dusun Karang Pakis, Desa Dukuh Sari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, ia mengaku kecewa lantaran pihak kepolisian Polresta Sidoarjo tidak melakukan penahanan terhadap terlapor Tamyizul Ilmi ayah kandung korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya wajib lapor.
Alinda Widayani ibu korban (Ayu Wandira) mengaku kecewa, lantaran apa yang ia perjuangkan selama enam bulan terakhir tak sesuai harapan serta menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 4 SD bahkan ia sering takut untuk berangkat ke sekolah.
"Awalnya saya senang kalau pelaku sudah di tetapkan jadi tersangka namun saya kecewa lantaran pelaku (ayah kandungnya) tidak ditahan hanya wajib lapor saja. Apa ya gak bisa ya dalam hal ini Kapolres Sidoarjo melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam trauma ini gak akan pernah hilang pak," kata Alinda menahan Isak tangisannya, Sabtu (30/10/2021).
Alinda juga menjelaskan selama 13 tahun berumah tangga dengan Tamyizul tersangka kekerasan anak dibawah umur ini, hampir setiap hari mendapatkan perlakuan kekerasan. Tak hanya itu, ibu tiga ini anak ini juga menceritakan ketiga anaknya juga tak luput dari pukulan dan kekerasan yang dilakukan Tamyizul.
"Selama berumah tangga saya hampir setiap hari saya di siksa, mantan suami saya kalau pukul itu gak sampai keluar darah gak akan berhenti," jelas Alinda sembari menunjukan beberapa luka bekas jahitan yang dilakukan mantan suaminya.
Alinda menambahkan, dengan tidak ditahannya pelaku, dia juga mengkhawatirkan sang pelaku akan menjadi arogan di lingkungan tempat tinggal.
"Karena pelaku merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak saya yang masih kecil, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Oscar Stefanus Setja mengatakan, Tamyizul mantan suami Alinda Widayani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
"Namun demikian, polisi belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara dan apakah si tersangka akan di Pres rilis beliaunya menjawab untuk yang menyangkut katagori anak kasus tidak dilakukan press realese
merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Anak,"ujarnya dalam pesan singkat.(Dr)