KPK Periksa Dua Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Terkait WC Sultan

/ 5 Oktober 2021 / 10/05/2021 10:07:00 PM


Laporan:Amun JG/SS

           JAKARTA.POLICEWATCH.NEWS:

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terlihat memasuki gedung KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (5/10/2021). Mereka yaitu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh dari Fraksi PKS dan Aria Dwi Nugraha anggota Komisi I yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Keduanya memasuki gedung KPK sekira pukul jam 9.30 WIB. M.Nuh memasuki lobi KPK mengenakan batik bercorak hitam bermotif mirip burung, sementara Aria mengenakan jas hitam dan kemeja putih dengan masker hitamnya dan berkacamata.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mereka berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021 Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik.-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021. Untuk Klarifikasi didengar keterangannya terkait dugaan  TPK pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyelidikan.

Dalam surat agenda pemanggilan tersebut, KPK meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD, termasuk notulen rapat pembahasan APBD proyek pembangunan Toilet Kebiasaan baru TA 2020.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun mengungkapkan akan terus mengawal kasus toilet ini sampai tuntas dan minta KPK segera tetapkan tersangka agar terbuka jelas permainan APBD Kabupaten Bekasi karena kasus ini sudah menguap selama setahun. 

“Segera KPK tetapkan tersangka dugaan TPK Toilet ‘Sultan’. Selanjutnya KPK bisa secepatnya juga memberikan informasi pada publik,” tegasnya.


Komentar Anda

Berita Terkini