Memasuki Babak Baru, Oknum RS Sudah Di Tahan Kepolisian

/ 14 Oktober 2021 / 10/14/2021 06:34:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS: Metro Lampung Kasus tipu-tipu surat keputusan Tenaga kontrak palsu, kini memasuki babak baru. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Metro kini resmi ditahan Kepolisian setempat.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, oknum PNS yang kesehariannya bertugas di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro berinisial RS, telah ditahan usai dilkakukan sejumlah proses pemeriksaan.

“Dari awal kita periksa kemudian masuk unsur-unsurnya, langsung kita lakukan penahanan. Terkait perkembangan kasus tersebut sekarang dalam tahap pemeriksaan lanjutan kemudian ada beberapa alat bukti tanda terima dalam bentuk kwitansi yang Kita telah berhasil dapatkan,” ungkap Kasat saat dimintai tanggapan di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021).

AKP Firmansyah memastikan, proses hukum pidana terhadap RS akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik Polres Metro bakal mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

“Dalam waktu dekat akan kita kirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri Metro. Ada pendampingan dari penasehat hukumnya atas nama E Rudiyanto. Dan kita pastikan proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun awak media POLICEWATCH,Tersangka tipu-tipu SK Tenaga kontrak palsu alias SK bodong berinisial RS di lakukan penahanan pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Sebelumnya, Oknum ASN berinisial RS yang ditetapkan tersangka oleh Polres Metro dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada 24 korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.


Tim penyidik Satreskrim Polres Metro juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari oknum ASN Disporapar tersebut. Tak hanya itu sejumlah saksi dan korban juga telah dimintai keterangan. RS kini terancam pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55, terancam kurungan 7 tahun penjara.


Pewarta:Sm

Komentar Anda

Berita Terkini