Perdagangan Kota Metro Adakan Sosialisasi Perda Kepada Pedagang Pasar Kota Metro

/ 5 Oktober 2021 / 10/05/2021 06:59:00 AM

 

           METRO.POLICEWATCH,NEWS:

Dinas Perdagangan Kota Metro melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Kota Metro, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Staf Dinas Perdagangan Kota Metro dan para peserta sosialisasi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Parkir Pasar Cendrawasih Kota Metro, Senin (04/10/21).

Pada sambutannya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat menyampaikan, sosialisasi Perda Kota Metro kepada para pedagang pasar Kota Metro diadakan dari tanggal 4 Oktober 2021 sampai 8 Oktober 2021. Adapun jadwal sosialisasi yang akan dilaksanakan yaitu pada tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021 dilaksanakan di halaman parkir Pasar Cendrawasih dengan masing-masing 40 peserta, tanggal 7 Oktober dilaksanakan di halaman parkir Pasar Margorejo juga diikuti oleh 40 peserta, dan tanggal 8 Oktober dilaksanakan di halaman Pasar Tejo Agung juga diikuti 40 peserta.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut yaitu yang pertama menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Metro kepada masyarakat pengguna fasilitas Pemerintah Kota Metro sebagai subjek objek retribusi yaitu pedagang di wilayah pasar Kota Metro agar mengetahui dan tidak buta dengan produk hukum yang telah disahkan, yang kedua memberikan informasi kepada pedagang sehingga tidak menambah-nambah retribusi dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajiban sebagai pengguna fasilitas pemerintah sehingga dapat diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” ujar Kadis Perdagangan Leo Hutabarat.

“Mengingat kegiatan ini dilaksanakan pada suatu situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai, maka selaku panitia pelaksana kami berupaya untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” ujar Leo.

Selain itu, Walikota Metro yang diwakili oleh Asisten II Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan, dirinya pun menyampaikan dalam sosialisasi ini ada tiga Perda yang disampaikan. Pertama Perda tentang pengelolaan pasar, kedua Perda tentang minuman dan pembatasan-pembatasan kegiatan yang dilarang di pasar, kemudian yang ketiga adalah pembahasan tentang penertiban, kenyamanan dan keindahan kota.


“Tentunya kita berharap seluruh komunitas yang bergerak di pasar, termasuk kita dari pemerintah, pedagang dan seluruh pedagang pasar bisa menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota. Sehingga kita berharap nantinya para pengunjung ataupun konsumen yang datang ke pusat perdagangan kita meningkat, ekonomi makin berkembang, tentunya kita berharap PAD kita juga semakin meningkat dari

Pewarta(SM)Kota Metro Lampung

Komentar Anda

Berita Terkini