Ratin Relawan Jamkeswatch Bekasi Ungkap Ketimpangan Regulasi Yang Tanpa Solusi

/ 23 Oktober 2021 / 10/23/2021 04:06:00 PM



Laporan :Amun JG

BEKASI.POLICEWATCH NEWS:  Dalam hal berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) tim Jamkeswatch sebagai salah satu pemantau jaminan kesehatan sosial secara independen rupanya harus kembali bekerja keras dalam pekerjaannya. Dari beberapa temuan kasus- kasus yang ditemuinya terkadang berbenturan dengan beberapa kebijakan atau regulasi yang sudah ditentukan. Dalam Rapat Rutin(Ratin) Jamkeswatch kabupaten Bekasi yang dilakukan diperumahan Telaga Murni rupanya mengungkap sejumlah permasalahaan yang ditemukan.

Hadirnya Direktur relawan, dan Advokasi sekaligus ketua Jamkeswatch Indonesia dalam Ratin tersebut membuat suasana semakin serius dalam mempertanyakan berbagai macam permasalahan yang ditemukan oleh tim Jamkeswatch kabupaten Bekasi. Tidak kalah ketinggalan Uun Marpuah istri dari Obon Tabroni nggota DPR RI Komisi III turut hadir dalam agenda Ratin tersebut(22/10/2021).

Dalam penyampaiannya Darius berdalih akan melakukan upaya untuk bisa bertemu Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, Disdukcapil pusat, Serta BPJS Kesehatan pusat dalam hal adanya surat edaran Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

"Ini akan jadi penyampaian kita dari Jamkeswatch Indonesia, selain itu masih ada beberapa poin yang akan disampaikan kepada kementrian terkait perihal tersebut.

Kebijakan, regulasi dengan begitu saja dibuatnya, namun minimnya sosialisasi terkadang hal itu yang jadi permaslahan buat masyarakat. Faktanya salah satu contoh masyarakat tidak mengetahui kalau kartu BPJS yang selama ini digunakannya ujug-ujug Non Aktif pasca ada surat edaran dari Kemensos," ujar Darius penuh tanya.

Dia pun meminta kepada pemerintah pusat agar mencoba melakukan pemeriksaan secara objektif turun kelapangan. Ditengah pandemi yang serba sulit masyarakat merasa sudah jatuh tertimpa tangga.

"Terkait Undang 13/2006 Tentanga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) harus bisa diperjelas lagi bagaimana meknismenya. Maraknya korban begal, dan kriminalisasi lainnya yang terjadi harus jadi perhatian serius pemerintah, karena mengingat regulasi BPJS Kesehatan tidak bisa mencover semua biaya korban tersebut," tegas Darius sambil minum kopi hitamnya.

Dalam Ratin tersebut disinggung bagaimana langkah Jamkeswatch kabupaten Bekasi kedepan terkait dari sisi administrasinya. Diharapkannya ada agenda untuk bisa beraundensi dengan pihak Pemerintah Daerah(Pemda) setempat mengingat masih adanya beberapa kebijakan sesuai Peraturan Daerah(Perda) yang harus direvisi.

Ditempat yang sama salah satu anggota Jamkeswatch menuturkan pengalamannya ketika melakukan advokasi pasien dirumah sakit. Adanya beberapa kejanggalan kerap kali diteminya saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.


"Beberapa Rumah Sakit ketika pasien masuk IGD wajib dilakukan Atigen itu pun harus bayar, bukannya yang ada keterlibatan dalam kontek pandemi adalah negara yang terlibat, dan bertanggung jawab?, kenapa biaya antigen ditarik iur biaya dari pesien itu sendiri," ujarnya penuh tanya.


Hal itu justru yang sering ditemukan tim Jamkeswatch kabupaten Bekasi ketika melakukan pendampingan. Jangan jadikan momen pandemi seolah-olah menjadi ajang pemanfaatan dalam meraup keuntungan.


"Kita dari Jamkeswatch justru akan terus menanyakan apa dasar, dan landasan hukum ketika ada pasien masuk Rumah Sakit harus melakukan atigen, bahkan orang yang nunggu ketika dalam  perawatan pun tak luput diwajibkan untuk melakukan antigen," tambahnya dengan mengerutkan kulit keningnya.

Komentar Anda

Berita Terkini