POLICEWATCH,NEWS: Lampung Timur – Mustahil suatu sekolah sarpras ( sarana dan prasarana ) bisa rusak dan memprihatinkan, jika dalam mengelola anggaran dari pemerintah yang cukup besar bisa tepat sasaran dalam penggunaannya.
Namun sebaliknya, patut dicurigai sang Kepala Sekolah SDN 2 Rajabasa Lama Lamtim, sebagai KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran) jika sarpras sekolah rusak, tetapi tidak ada perawatan. Apalagi mengelola anggaran Dana BOS dari pemerintah berjumlah Rp. 431 juta.
Tentunya, ini harus menjadi PR dan di usut oleh semua pihak, termasuk APH ( Aparat Penegak Hukum ) serta dinas terkait dalam menyikapinya. Pertanyaannya adalah kemana anggaran Dana BOS tahun sebelumnya diterapkan. Mengingat dalam masing – masing komponen ada alokasi dana Sarpras. Kuat dugaan,jika Kepala SDN 2 Rajabasa Lama Lampung Timur, telah menyelewengkan anggaran Dana BOS tersebut.
Saat ditemui, Subarjo selaku Guru SDN 2 Rajabasa Lama mengatakan, jika sang Kepala sekolah tidak berada di tempat. Namun, sedang rapat dinas luar.
” Tadi pamitnya ke UPTD, Pak Sunarto kepala sekolah setengah jam lalu pergi. Beliau menjabat sudah tiga tahun lalu ,” ungkap Sunarto kepada awak media, Rabu ( 27/10/2021
Melihat kondisi memprihatinkan seperti tidak ada pengecatan dan perbaikan plapon kelas dan kantor jebol di SDN 2 Rajabasa Lama Lamtim. Subarjo justru menyarankan, agar tim media lebih berkonsultasi dengan sang Kepala sekolah.
” Ya lebih jelasnya, jenengan tanyakan sama pak Sunarto. Kalau ngecat terakhir tahun 2018, pas Covid. Tapi ini kemarin ngecat kurang dari enam bulan ini. Saya disini dari tahun 2004,” jawab Subarjo.
Perlu diketahui, bahwa anggaran Dana BOS SDN 2 Rajabasa Lama Lamtim, tahun 2020 sebesar Rp. 431.010.000. Diantaranya sebagai berikut :
– By.anggaran Sarpras
– By.anggaran honor
– By.administrasi kegiatan sekolah
– By kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
– By. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan serta masih banyak anggaran lainnya.
Atas dugaan adanya penyelewengan Dana BOS di SDN 2 Rajabasa Lama Lampung Timur. Maka diharapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur dan yang terkait serta APH (Aparat Penegak Hukum) turun dan memeriksa. Sehingga terlihat jelas dengan seluruh penggunaanya.
Pewarta : SM