Tanah Bengkok Milik Desa Adiwarno Mau Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan

/ 4 Oktober 2021 / 10/04/2021 07:28:00 PM

 

Strategi News by Strategi News  October 4, 2021

POLICEWATCH,NEWS Lampung Timur – Musyawarah ganti rugi dari tanah masyarakat dan tanah bengkok, yang terdampak dari pembangunan bendungan Sungai Way Sekampung, di Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Pembahasan nominal ganti rugi tanah bengkok dan tanah masyarakat yang terkena pembangunan bendungan, Way Sekampung, di laksanakan di Balai Desa Adiwarno Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Senin (4/10/201)

Turut hadiri Danramil 429-12/ Batanghari Lettu Inf.M. Syadi yang diwakili Serka Abidin, Kapolsek Batanghari AKP. Syamsul Rizal

Kades Desa Adiwarno. Gunaryo beserta warga Desa Adiwarno yang terdampak kena pembangunan bendungan Sungai Way Sekampung. yang ada di Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.


Dalam acara musyawarah bentuk ganti kerugian dampak dari bendungan, ada sekitar lebih kurang 312 bidang yang tercatat dari BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur, yang terdiri dari hak pemilik ganti kerugian tanah dan tanaman tumbuh yang ada di sekitar bibir Sungai Way Sekampung,” ujar Samsi selaku warga Desa Adiwarno.


Dalam sambutan BPN Lampung timur, yang membidang pertanah ( Alades ) mengatakan ke awak media saat wawancara di balai Desa Adiwarno ini ada sekitar 312 bidang yang terkena dampak pembangunan bendungan Margatiga ,”termasuk tanah milik Desa ,yang di namakan Tanah Bengkok. Artinya Desa Adiwarno ini memiliki ganti kerugian tanah yang terdampak dari pembangunan bendungan Margatiga tersebut.


Dan untuk yang merasa tidak terima dari hasil musyawarah ini, dari BPN Kabupaten Lampung Timur mempersilahkan disanggah di kejaksaan negri Sukadana Karena di sana ada ruangan sendiri untuk warga yang tanahnya terdampak bendungan Margatiga,” kalau tidak terima dengan putusan musyawarah.


” Untuk lebih lanjut Barmawi selaku pengurus dan yang dikuasakan tanah milik Pak kiyai Hasim Ashari, merasa tidak terima dengan putusan ini dan mengembalikan berkas pengajuan perencanaan pencairan dampak Bendungan Margatiga,” jelas Samsi.


Karena menurut, Barmawi selaku kuasa pengurus tanah dari Kyai Hasim Ashari, dengan jumlah tanah sekitar lima hektar.


“Kita hanya mendapat sekitar sembilan ribu meter, artinya kerugian saya dampak dari pembangunan bendungan Margatiga tidak sesuai yang di ajukan pada waktu itu,” papar Barmawi.


“Padahal tanah dan tanaman tumbuh yang di lokasi tanah milik pak Hasim ini Satu Surat AJB. Dan kami cuma meminta keadilan dari Kementrian PUPR untuk mengkaji ulang tentang ganti rugi tanah dan tanam tumbuhan milik Pak. Kiyai Hasim,” ” kata Barmawi menambahkan.


Dari sisi lain warga Desa Rejo Agung Slamet, yang tanahnya di Desa Adiwarno ini ada penyesalan sedikit dalam jumlah tanah satu perempat ini cuman mendapat ganti kerugian dari bendungan Margatiga sekitar seratus juta lebih.


” Dengan jumlah segitu untuk membeli, kembali tanah persawahan tidak mencukupi., Tapi kami tetap menerima walaupun itu dengan keputusan saat musyawarah ganti kerugian dampak dari Bendungan Margatiga,” tutup Samsi.

Pewarta(SM)Kota metro Lampung

Komentar Anda

Berita Terkini