Dua Pelaku Pembunuhan di Sladi Berhasil di Sikat Jajaran Polres Pasuruan

/ 1 November 2021 / 11/01/2021 04:54:00 PM

 .

POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-. Kapolres Pasuruan AKBP. Erik Frendriz. bersama dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, SH., S.I.K. dan Iptu. Marti Releasekan Keberhasilan Sat Reskrim Polres Pasuruan dalam Ungkap Kasus penangkapan pembunuhan Sadis yang terjadi di wilayah Dusun Grogol, Desa Sladi Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, atau tepatnya di depan warung kopi milik korban yang tewas Muhammad Gufron (52) beberapa hari yang lalu. Dua tersangka berhasil di amankan inisian FR (18) dan inisial MED (16). Senin (01/11/2021)

Kapolres Pasuruan AKBP. Erik Frendriz, dalam pers rilies mengatakan kedua pelaku sudah merencanakan pencurian dan pembunuhan, terbukti pelaku sebelum beraksi sudah menyiapkan sebilah pedang dari rumahnya, untuk pelaku yang satunya tidak kami rilies karena ia masih di bawah umur.

"Pelaku awalnya hanya ingin mencuri rokok di warung milik korban Muhammad Gufron karena terpergok, pelaku yang sudah menyiapkan pedang/golok dari rumah lalu membacokan ke punggung korban hingga 3 kali dan 1 kali memukul kepala korban dengan pipa Galvalum kemudian memukulkannya ke tubuh korban, sementara itu pelaku MED (16) mengambil botol fanta dan memukulnya ke wajah korban hingga korban tersungkur. Setelah tersungkur pelaku FR (18) membantingkan kursi ke arah korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP. Adhi Putranto Utomo SH. S.I.K dalam pers rilis di depan kantor Polres Pasuruan menambahkan pelaku tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 02.30 dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih dari arah selatan menuju ke utara. Sesampainya di depan SDN Sladi atau di depan warung milik korban kedua pelaku berniat menjalankan aksinya, belum sempat mendapatkan hasil jarahannya, korban sudah terbangun dari tidur kemudian pelaku (FR) dan temannya (MED)  yang semula duduk di atas motor ikut membantu memukul korban.

"Pelaku (FR) lari ke utara warung milik korban untuk mengambil golok/pedang yang sudah di siapkan dari rumah yang di taruh di bawah sepedanya dan langsung mendekati korban yang sudah lengah kemudian membacokkan ke punggung korban sebanyak 3 kali dan memukulnya dengan pipa garvalum ke wajah dan tubuhnya hingga korban tersungkur. Sedangkan (MED) 16 yang semula berada di atas sepeda motor membantu dengan mengambil botol fanta lalu memukulkanya ke wajah korban hingga korban tersungkur dan (FR) menambahkan lagi dengan membantingkan kursi ke korban hingga korban tewas di tempat kejadian.

Lebih lanjut AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan atas perbuatannya ini kami jerat pelaku dengan pasal yakni 340 KUHP SUB 339 KUHP atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,"tukasnya.


Sementara itu Kapolsek Kejayaan Iptu. Marti mengatakan dan berterimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dan informasinya hingga pihak kepolisian bisa mengungkap dan menangkap pembunuh Muhammad Gufron dan Marti juga menghimbau peran serta orang tua untuk bisa mengawasi dan lebih perhatian kepada anak,"tutupnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini