Dua Pemuda Digelandang Ke Mako Polres Sumbawa, Setelah Berhasil Bawa Kabur Puluhan Juta Rupiah

/ 11 November 2021 / 11/11/2021 05:46:00 PM

POLICEWATCH-Sumbawa Besar, NTB.

Peristiwa penangkapan terhadap dua pemuda yang berinisial"FA" (19) dan  "AS" (20) harus digelandang menuju Mako Polres Sumbawa untuk mempertanggung jawabkan atas  perbuatanya Rabu, (10/11/2021).

Dua lelaki tersebut diduga telah  membobol toko milik "Seven Timbulong"yang beralamatkan di Dusun Kali Baru Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas.

 Atas aksi kedua terduga pelaku sehingga pemilik toko tersebut  kehilangan uang tunai senilai 60 juta rupiah,tanpa sadar kedua pemuda tersebut terekam CCTV.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 45.200.000,- dengan rincian 

186 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-  dan 359 Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- , tidak hanya itu polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sumbawa "IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K "yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut, "FA merupakan pekerja di toko milik korban dan  AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan.jelasnya.

Dari percakapan mereka berdua melalui via whatsapp AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi.' bebernya.

Kasi Humas" menambahkan"Toko milik korban di bobol pukul 02.00 wita dini hari (10/11), dan pada saat itu,pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut saat sore hari dan melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian yang mendapat laporan dari korban,tidak memakan waktu lama,pelaku berhasil diamankan pukul 21.00 wita. 

Saat penangkapan kami di bantu oleh anggota intel Kodim 1607 Sumbawa. Dari Rp. 60.000.000,-  uang yang dicuri tersisa Rp 45.200.000, Menurut pengakuan keduanya 14.800.000,- telah digunakan untuk berfoya-foya." tambah kasi humas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. ( MN).

Komentar Anda

Berita Terkini