BREAKING NEWS
POLICEWATCH NEWS - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Hari ini Senin (8/11/2021), Tim Jaksa melimpahkan 1 berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Sumarto ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada policewatch.news dalam pesan Washhap (8/11/2021) Penahanan terdakwa Sumarto tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan Penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.ucap " Ali Fikri
Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
Untuk para Terdakwa lainnya akan segera pula dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Disamping itu, Tim Jaksa KPK, juga melakukan pemindahan penahanan para Terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Proses pemindahan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1(satu) unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 Wib.
Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian.
Para tahanan selanjutnya di titipkan di 2 rutan yang berbeda, Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya
1.Sumarto
2.Maliha
3.Sugito
4.Ali Wafa
5.Mawardi
6.Mashudi
7.Ko'im
8.Abdul Wafi
9.Masruhen
10.M .Bambang
11.Ahmad Saifulloh
12.Nurul Hadi
13.Jaelani
14.Uhar
Sedangkan untuk ditahan di Rutan Medaeng
1.Samsudin
2.Hasan
3.Nurul Huda
4.Sahir
(Bambang.MD)