Kejari Ogan Ilir Tahan 2 Tersangka SB Selaku PPTK Dinas PUPR Dan Kuasa Direktur ZA Kerugian Negara 1,2 M

/ 3 November 2021 / 11/03/2021 10:31:00 AM

 


Pewarta : Bambang.MD / AWDI 

POLICEWATCH.NEWS - OGAN ILIR - Kasus Dugaan Korupsi proyek peningkatan ruas jalan Rantau Alai - Simpang Philip Anggaran Tahun 2019, Senilai 4,9 M.

Akhirnya Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penahanan terhadap 2 tersangka SB selaku PPTK Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan ZA kuasa Direktur PT.Fizupu Cahaya Buana ( FCB)

" Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI Marthen Tandi SH MH membenarkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (2/11/2021).

Dijelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini, bermula di bulan Juli 2021 atas laporan masyarakat.

Proyek peningkatan ruas jalan Rantau Alai simpang Philip Tahun Anggaran  2019, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai Pagu anggaran  Rp4,9 miliar. Namun dalam pengerjaannya diduga  tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.


"Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka dititipkan di Rutan Klas 1 Pakjo, Palembang"

Komentar Anda

Berita Terkini