Pewarta : Bambang.MD / AWDI
POLICEWATCH.NEWS - OGAN ILIR - Kasus Dugaan Korupsi proyek peningkatan ruas jalan Rantau Alai - Simpang Philip Anggaran Tahun 2019, Senilai 4,9 M.
Akhirnya Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penahanan terhadap 2 tersangka SB selaku PPTK Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dan ZA kuasa Direktur PT.Fizupu Cahaya Buana ( FCB)
" Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI Marthen Tandi SH MH membenarkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini, bermula di bulan Juli 2021 atas laporan masyarakat.
Proyek peningkatan ruas jalan Rantau Alai simpang Philip Tahun Anggaran 2019, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai Pagu anggaran Rp4,9 miliar. Namun dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Mereka dititipkan di Rutan Klas 1 Pakjo, Palembang"