Ketua K-SPSI Kab. Jepara Pimpin Audiensi Dengan Bupati Menuntut Kenaikan UMK

/ 23 November 2021 / 11/23/2021 10:04:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS: JEPARA - Pada hari Selasa, 23/11/2021  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Jepara, mendatangi kantor Setda Kabupaten Jepara, melakukan demo damai yang melibatkan sekitar 50 anggota di depan kantor Bupati Jepara.

Pada hari ini, perwakilan serikat buruh sebanyak 9 orang beraudiensi dengan Bupati Jepara, diterima oleh  Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto yang mewakili Bupati, Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Abdul Syukur, dan pejabat Pemkab di Ruang Vidcon Bupati Jepara, Jawa Tengah.

Dalam audiensi hadir Murdiyanto, SH selaku ketua DPC K-SPSI Jepara, memimpin rombongan dalam audiensi tersebut, didampingi oleh pengurus dari PUK PT. HWI, PT. PWI, dan PT. Kanindo Makmur Jaya.

Murdiyanto, SH, menyampaikan,” KSPSI akan menyalurkan aspirasi dan tuntutan para buruh dan pekerja yang menuntut kenaikan upah UMK tahun 2022,” ujarnya.

Sejumlah tuntutan dalam audiensi SPSI kepada Bupati Jepara terkait dengan UMK 2022 sebagai berikut :

1. Meminta menetapkan UMK 2022 wilayah Jepara batas atas upah maksimum dari : Rp.2.107.000,- menjadi Rp.2.163.272,- dengan nilai sebesar Rp. 56.272,-.

2. Dengan melihat masing-masing kemampuan perusahaan untuk memberlakukan UMSK atau upah minimum sektoral kota.

3. Bupati diminta mengeluarkan surat kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi proses covid-19 untuk penggantian biaya pembelian ( masker dan hand sanitizer ). Nilai nominalnya akan di rundingkan masing-masing dari serikat pekerja dengan manajemen masing-masing perusahaan.


Triyono yang didampingi oleh Roberto dan  Sudarmadi, ketika menyampaikan orasi didepan gedung Kantor Bupati Jepara dengan peserta demo, menyampaikan akan memperjuangkan kenaikan upah tahun 2022, bagi buruh dan pekerja di wilayah Kabupaten Jepara.


Sebelumnya, Roberto ketua PUK KSPSI dari PT. PWI Jepara, diikuti oleh pekerja dari PT. HWI — PT. Hwaseung Indonesia dan PT. PWI  - Parkland World Indonesia, menerangkan bahwa,“ KSPSI  melaksanakan demo damai ini untuk menuntut kenaikan UMK dan menuntut skema perhitungan pengupahan menurut peraturan Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan salah satu tuntutan KSPSI yaitu meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020,” terang Roberto.


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 16/11/2021, sudah mengeluarkan Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022, No. 561/0016096, kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah.


Salah satu point dalam perhitungan upah minimum menggunakan formula penyesuaian upah minimum sesuai Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021.

(Maskuri)

Komentar Anda

Berita Terkini