BREAKING NEWS
Laporan: Bambang MD
POLICEWATCH.NEWS JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tim penyidik mendalami aktivitas keuangan perusahaan terkait pemberian sejumlah uang terhadap tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Senin (1/11/2021) melakukan pemeriksaan kedelapan saksi untuk tersangka Dodi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Pemerikasaan ini dilakukan di Satbrimobda jalan Bukit Besar, Palembang Sumatera Selatan.
Yang "Didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga adanya perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk "fee" atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada awak media digedung merah putih Jakarta, pada Selasa (2/11).
Delapan saksi merupakan staf PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham. Diketahui, Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Herman, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut."