Mantan Direktur PT. LPPBJ Darmawansyah Dipidana Penjara 1 Tahun Denda1M, Pihak Perusahaan Membayar Denda 20 M,

/ 26 November 2021 / 11/26/2021 12:51:00 PM

 


Pewarta : Bambang.MD 

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Lahat, terkait perkara perusahaan tambang batubara PT LPPBJ ( Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ) atas dugaan perusakan hutan lindung yang dijadikan sebagai jalan hauling akses ke mulut tambang dan akses pengangkutan hasil tambang batubara di Kabupaten Lahat.


Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fitrah, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona SH MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan putusan Kasasi  Mahkamah Agung tersebut.


Masih kata Faisal, Darmansyah selaku Direktur PT LPPBJ dan perusahaan PT LPPBJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.


Lebih jauh Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, putusan Kasasi Mahkamah Agung  menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Darmansyah  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Faisal melanjutkan, Perusahaan PT LPPBJ juga dinyatakan terbukti bersalah pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 20.000.000.000 ( dua puluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan, maka asset dan harta PT LPPBJ akan disita jaksa dan akan dijual lelang untuk membayar denda.


“Apabila perusahaan tidak membayar pidana denda sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Jaksa akan melelang perusahaan untuk membayar denda,” tandas Faisal.

Komentar Anda

Berita Terkini