MASIH KONTRAPERSI,ENAM BALON KADES LEKOR SEPAKAT PAKAI SISTEM PUTARAN.

/ 15 November 2021 / 11/15/2021 11:17:00 AM

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH

Janapria - Pemilihan penggantian antar waktu (PAW) Kades Lekor, Kecamatan Janapria sampai sekarang belum dilaksanakan. Pasalnya, beberapa minggu terakhir ini terjadi perdebatan soal teknis pemilihan antar waktu. Ada yang menginginkan dengan cara pemilihan langsung dan pemilihan langsung sistem putaran.

Salah seorang calon Kades Lekor, Junaidi mengatakan, pihaknya lebih sepakat memakai sistem putaran dalam proses pemilihan PAW Kades Lekor. Sistem putaran yang sudah disepakati oleh semua unsur tokoh desa Lekor itu lebih berkeadilan dan demokrasi. "Kami dari 8 calon, 6 calon yang sudah tanda tangani kesepakatan hasil musdes desa lekor," ungkapnya pada awak media, pekan kemarin.

Pihaknya menerangkan bahwa sistem putaran yang dipilih oleh masyarakat inilah yang lebih berkeadilan dan demokrasi. Karena ditentukan oleh masyarakat sendiri pemimpinya lewat musyawarah dan mufakat, lewat musdes. "Karena menurut kami suara masyarakat lewat musdes adalah suara tuhan," kata Junaidi.

Sistem putaran yang dimaksudkan adalah dari 8 calon akan dipilih oleh masyarakat secara langsung dengan jumlah pemilih yang telah ditentukan sebanyak 160 orang dari 32 dusun. Artinya, masing-masing dusun telah dipilih lima orang delegasi untuk memilih/mendapatkan 3 calon Kades Lekor. Yang kemudian dari 3 calon itu akan dipilih lagi pada putaran kedua untuk mendapatkan suara pemenang menjadi Kades Lekor.

"Sehingga ada pemilihan putaran pertama dan pemilihan putaran kedua untuk mencari kemenangan menjadi Kepala Desa Lekor berdasarkan suara terbanyak," kata Junaidi.

"Inilah hasil musdes Desa Lekor yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh pemuda, hadir dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Loteng, semua BPD, semua panitia," tambahnya.

Karena itu menurut pihaknya, mekanisme pemilihan PAW Kades Lekor dengan sistem putaran ini dianggap sudah final lewat musyawarah dan mufakat melalui musdes itu. "Tapi seiring waktu berjalan setelah beberapa minggu setelah musdes baru muncul persoalan yang konon ada yang kurang setuju padahal pada saat musdes ketua panitia sudah mengetuk palu sebagai kata sepakat waktu itu," kata Junaidi.

Makanya saya sedikit heran tiba-tiba ada muncul bahasa yang mengatakan pemilihan harus pakai Perbub (Peraturan Bupati)," tambahnya.

Padahal penjelasan DPMD Loteng sendiri pada musdes waktu itu, ujar dia, bahwa memakai sistem putaran maupun pemilihan langsung satu putaran (rangking) itu sama-sama ada dasar hukumnya. Memang dalam Perbub nomor 12 Tahun 2009 tentang PAW pasal 9 itu katanya harus musyawarah dalam menentukan sistem," kata Junaidi.

Sehingga menurut dia, pihak atau calon lain ngotot memakai sistem rangking langsung itu punya rangking tinggi dibanding dengan calon yang lain. Sehingga terus didengungkan dengan bahasa Perbub. "Tapi kita tidak salah bahwa sistem pemilihan PAW juga boleh melalui putaran yang pilih langsung oleh masyarakat," kata Junaidi.

Contohnya di Desa Jontlak, Desa Beleka, Desa Durian juga memakai sistem hasil musyawarah dan mufakat oleh berbagai tokoh. "Terus kenapa Desa Lekor tidak bisa pakai hasil musyawarah. Sementara kita satu daerah Lombok Tengah dan satu Perbub juga. Saya kira tidak ada bedanya Desa Lekor dengan sesa lain," ulas Junaidi.

Menurut pihaknya, calon lain yang terus ngotot agar pemilihan antar waktu dengan Perbub yang diartikan melalui rangking maka itu kurang tepat. "Bahkan pemilihan PAW dengan pakai putaran saja sama-sama aturan dari Perbub sesuai penjelasan dari ibu Kabid DPMD (Baiq Murniati, red) mengatakan pemilihan melalui putaran maupun rangking itu sama-sama punya dasar Perbub," cetus Junaidi. 

"FR"

Komentar Anda

Berita Terkini