Motor DiTarik Paksa, Driver Ojol didampingi Kuasa Hukum LBH-PETA Bekasi Raya

/ 22 November 2021 / 11/22/2021 08:58:00 PM

 

Laporan:Amun JG

     KAB.BEKASI. POLICEWATCH.NEWS:

Pada hari Sabtu , 20 Nov 2021 Pukul 21.00 WIB bertempat di jl.kartini 12 ( belakang Hotel Swiss Bell ) Mangga Besar Jakarta Pusat , telah terjadi Penarikan paksa dijalan yang dilakukan oleh 4 orang Oknum Ormas yang Mengatasnamakan Perusahaan Leasing PT.Summit Oto Finance pada unit Kendaraan Motor Honda Vario 125 cc B 4718 KKZ secara ilegal tanpa menunjukkan Surat penarikan asli dari leasing maupun sertifikat Fidusia saat unit kendaraan tersebut dibawa oleh istri dan anak korban. Bang Andrean yang saat itu sedang berada dirumah  mendapatkan kabar  tersebut dari istrinya sontak marah akan kejadian tersebut, dan akan melakukan upaya pembelaan & perlawanan  sesuai UUD yang berlaku dikarenakan motor tersebut yang biasa ia pakai untuk menafkahi keluarga nya sehari-hari," 

Jika motor tidak segera dikembalikan tutur bang Andrean (korban) maka saya akan berkomunikasi dengan Vorkom DOC ( Vorum Komunikasi Driver Online Community ) se-jabodetabek untuk menggeruduk kantor Ormas tersebut karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan Unit kendaraan bermotor secara ilegal yg tidak sesuai prosedur hukum dan UU' yang berlaku. tutur beliau saat di temui di jl inspeksi Kalimalang Bekasi,22/11/2021 pukul 11.30 wib. 

Didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga bantuan hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA Bekasi Raya) Bapak Yudi Yulianto , SH saat ditemui oleh team media Policewatch News.Senin, 22 November 2021 siang hari di kantornya beliau menjelaskan 

1.bahwa penarikan unit Kendaraan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan OJK No.35/POJK,05/2018 tentang tatacara Penarikan unit kendaraan bermotor Karena Oknum Ormas Tersebut tidak Melengkapi berkas - berkas penarikan seperti; 

A.SPPI ( Sertifikat Profesi Penagih Indonesia ) yang dikeluarkan Oleh APPI.

B.Debt Collector tidak Mengeluarkan Dokumen Fidusia Seperti Sertifikat Fidusia dan Akte Fidusia dari Notaris.

C.Ormas Tersebut tidak Memperlihatkan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan Leasing tersebut.

D.Ormas Tersebut tidak Memperlihatkan  identitas resmi sprti surat tugas dan KTP namun Hanya Memberikan Berita  serah terima kendaraan  yang tidak resmi dan tidak jelas keasliannya.  

Yudi Yulianto selaku pengacara korban dari LBH-PETA Bekasi Raya bersama korban dan awak media Mendatangi kantor Leasing PT.Summit Oto Finance di Bekasi kota, dari hasil interogasi ke pihak leasing bahwa didapat informasi bahwa semenjak 2 tahun belakangan akibat Gejala covid-19 bahwa Leasing Oto finance cabang Bekasi Kota sudah tidak bekerjasama lagi dengan ormas Mattel dan eksternal untuk motor yang sudah wo dan tunggakan 6 bulan keatas, Tutur bpk Fikri selaku Head Collection. Pada Senin , 22 November 2021, pukul 14.00 wib dikantornya,". Adapun ada oknum ormas yang mengatasnamakan perusahaan kami itu sudah diluar tanggung jawab cabang perusahaan kami dan kami pun tidak tau kalau di kantor pusat ada kerjasama atau tidak, yang pasti tagihan motor tersebut datanya ada di kantor cabang kami , dan kami sudah putus kerjasama dengan pihak eksternal.." 


Bang Adnan selaku Ketua DPC LBH-PETA Kabupaten Bekasi Menyesalkan kejadian tersebut dan Meminta Pihak-pihak terkait terutama para Penegak Hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah tersebut sebelum terjadi keributan dilapangan antara ormas eksternal dan Ojol karena tindakan kesewenangan oleh oknum 2 eksternal leasing yang tidak bertanggung jawab. Dan saya berharap 1x24 jam permasalahan tersebut harus selesai.,"

Yudi Yulianto selaku kuasa hukum LBH-PETA Bekasi Raya menyimpulkan bahwa  atas kejadian tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana Perampasan unit kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun Penjara.."

Komentar Anda

Berita Terkini