OMBUSMAN RI KLARIFIKASI KEKECAMATAN WELAHAN TERKAIT LAPORAN RUANG INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK

/ 16 November 2021 / 11/16/2021 11:07:00 AM

 


          JEPARA,POLICEWATCH.NEWS

Diduga telah dilakukan pelanggaran maladministrasi pelayanan publik oleh sekertaris Desa(sekdes) atau yang biasa dipanggil carik desa sidigede (A) yang tidak memberikan copy letter C kepada warganya 12/11/2021

Permohonan copy letter “C” yang diminta dilakukan oleh salah seorang warga yang merupakan ahli waris yg sah dari obyek tanah tersebut

permohonan dilakukan karna obyek tanah yang diminta letter “C” tersebut telah muncul sertipikat atasnama pihak lain yang mengaku sebagai anak angkat dari kakak pemohon. No

Munculnya surat Tanah dengan obyek tersebut yang sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak / tanpa sepengetahuan dari pemohon letter “C” yang merupakan ahli waris yang sah secara hukum Waris,ahli waris tersebut adalah yang mengaku Anak angkatnya dari pemilik obyek tanah yang diperjuangkannya.

Apakah maladministrasi termasuk Tindak Pidana Korupsi(TPK) Secara normatif unsur maladministrasi dalam aspek pelayanan publik dapat dibaca dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum.

Lemahnya PPID tingkatdesa karena belum dibentuknya undang-undang PPID tersebut

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.


PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.Dengan dasar hukum PPID Desa adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

 

“Ombusman Republika Indonesia yang diwakili oleh Ahmed sapaan akrabnya menerima aduan adanya pelayanan ditingkat desa yang kurang maksimal,Ahmed datang ditemani 2 rekannya ke Kecamatan.Welahan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tentang permintaan Surat tanah yang atau leter “C”

Setelah melakukan pemeriksaan subtansi Ombusman menemukan ada hal yang kurang sesuai dengan aturan perundang undangan belum tersedianya PPID ditingkat desa, Ombusman datang dalam rangka mendorong kecamatan agar pemerintah tingkat desa melakukan peraturan komisi informasi nomer 1 2018 tentang standar informasi ditingkat desa,”ujarnya.


Sementara (A) selaku sekdes atau carik desa Sidigede saat kami jumpai memilih tidak banyak berkomentar,karena sudah adanya nota kesepakatan perdamaian antara kedu belah pihak yang besengketa,mamun permasalahan ini kembali diungkit oleh salah satu ahli waris yang sedang bersengketa dan dalam proses di pengadilan Agama Jepara, “ungkapnya.

 

“Camat Welahan Sundari panggilan sehari-harinya dalam hal ini juga tidak banyak memberikan keterangan karene dianggap sudah selesai waktu mediasi dimana sengketa ini awal mencuat,tapi Sesuai arahan Ombusman Republik Indonesia bahwa Kecamatan akan mendorong desa agar membuat Perdes tentang ruang keterbukaan Informasi Publik dan pembentukan PPID,” tutupnya

(Sus)

Komentar Anda

Berita Terkini