Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan, KPK Hibahkan ke 5 Instansi

/ 9 November 2021 / 11/09/2021 09:40:00 AM



BREAKINGNEWS

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA -Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hal ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri kepada policewatch.news Selasa (9/11) di gedung KPK 


Dalam keterangan pers Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 Miliar.

Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30 – 15.30 WIB, yang dihadiri oleh Ketua KPK dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.ujar " Ali Fikri


KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.


Hal ini selaras dengan penegakkan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.(Bambang.MD).

Komentar Anda

Berita Terkini