PT,LAK (PBS)Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Diduga Memanen Buah Masyarakat

/ 9 November 2021 / 11/09/2021 12:45:00 PM

 

Kalteng POLICE WATCH,Perusahan Besar Sawit(PBS) PT.LAK (Lifere Agro Kapuas) berulah lagi pasal ,keluarga Holdiansayah.CS merasa sangat di rugikan kembali yang mana ,pada berita tertangal  4 September 2021 keluarga ditangkap dan dilaporkan karena mencuri buah sawit milik PBS,PT.LAK padahal tanah yang di milikinya sudah memiliki SHM(Sertifikat), namun kali ini malah di panen oleh anak buah ,beserta   (EWN)  selaku Humas PT.LAK, disaksikan oleh dua (2) orang Ibu Lanire dan Yensi selaku keluarga Holdiansayah  (video tersimpan)

Lain tempat pihak keluarga memohon kepada media IPW,untuk menyampaikan berita ini,saya memohon keadilan bagi keluarga kami yang di tangkap di di Polres Kapuas, maka kami mohon Bapak Kapolri Turun tangan,karena kami sudah lelah dengan  Polres Kapuas,Unkapnya dengan rasa hampir pupus dan kandas kepada hukum Negara ini,tegasnya,selaku masyarakat kecil,

Menyikapi UUD NO.39 Tahun 2014 Tentang perkebunan pasal 107,butir D,memanen dan /atau memungut Hasil Perkebunan,dan butir B. mengerjakan menduduki ditanah Masyarakat dapat di kenakan sangsi  pidana paling lama 4 tahun atau denda Rp.4 000000000 (milyard) ,menyikapi UURI tersebut diatas sudah seyogya Polres Kapuas untuk mengambil sikap dan mengambil tindakan secara propesional Kepada PT.LAK agar tidak mengurangi kepercayaan Masyarakat kepada institusi POLRI,khususnya Polres Kapuas

Mengingat di waktu ini banyak kejadian media di ruang lingkup institusi POLRI,tindakan dapat di ambil oleh Polda atau Polres stempat apabila terkesan lambat,Demi Marwahnya Institusi POLRI.  ( TL)

Komentar Anda

Berita Terkini