Ribuan Buruh Yang Tergabung Di Aliasi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) Turun Ke Jalan Tolak Upah Minimum

/ 25 November 2021 / 11/25/2021 08:40:00 PM

 


Laporan: Amun JG

 Kabupaten Bekasi.Policewatch.News: Ribuan Buruh Bekasi lakukan aksi demo di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Aksi yang dilakukan  buruh sebagai bentuk kekecewaan karena Dewan Pengupahan tetap memaksakan keputusan dengan tidak menaikan upah (UMK) untuk tahun 2022.

Ribuan buruh mendatangi kantor Pemda Kabupaten Bekasi dengan menggunakan kendaraan bermotor, sebelumnya para buruh berkumpul di perusahaan perusahaan tempatnya bekerja dan melanjutkan dengan melakukan aksi konvoi, Kamis (25/11).


Guntoro selaku Pengurus DPC KSPSI Bekasi Raya mengatakan dalam aksi ribuan buruh meminta Plt Bupati Bekasi untuk merekomendasikan agar penghitungan UMK tidak menggunakan formula di PP no 36.

"Hasil keputusan UMK 2022 Kabupaten Bekasi keluar pada Senin (22/11) kemarin secara aklamasi dalam rapat pembahasan upah minimum kabupaten oleh Dewan Pengupahan. Saat pembahasan itu, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out karena merasa aspirasinya tidak diakomodir," Ungkap Guntoro.


Dalam aksi tersebut buruh ingin menyampaikan agar perumusan upah minimum tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun belum sempat disampaikan, unsur lain dalam Dewan Pengupahan langsung mengatakan tidak ada kenaikan UMK 2022 berdasarkan regulasi tersebut.


“Pemerintah dan Apindo menyampaikan formula penghitungan UMK bersasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Tapi dari kami menolak menggunakan rumus PP 36. Karena kalau berdasarkan itu tidak ada kenaikan, karena ada penghitungan batas atas dan bawah,” jelas Guntoro.


Pihak buruh juga kecewa dengan pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten yang baru dilaksanakan satu kali, Setelah itu Dewan Pengupahan memutuskan UMK Bekasi 2022 diputuskan tidak ada kenaikan secara aklamasi.


“Karena baru sekali rapat, masing-masing dari kami kan punya pendapa, Biasanya rapat UMK itu bisa dua sampai tiga kali, Kemudian dari pemerintah memaksakan hari itu selesai, Kami keluar karena kami menilai sama sekali belum menyampaikan angka usulan kenaikan,” terangnya.


Sementara itu di hari yang sama di tempat yang berbeda Plt Bupati Akhmad Marjuki membenarkan bahwa tidak ada kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bekasi, terkait penolakan para buruh pemerintah Kabupaten Bekasi dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.


"Tetapi kita mencoba menyampaikan aspirasi teman-teman buruh dan karena walaupun bagaimanapun, semua ini kan masyarakat Kabupaten Bekasi yang kita lindungi dan aspirasinya kita dengar," Papar Akhmad Marjuki dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Tambelang Kamis (25/11/21).


Lanjut Marzuki, Sepanjang itu tidak menggangu dan tidak bertentangan dengan peraturan, Pemerintah Kabupaten Bekasi siap meneruskan apa yang menjadi aspirasi para buruh. 


Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan pada Senin (22/11) kemarin. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.



 Aksi hari ini adalah jawaban atau dari perlawanan daripada pernyataan disnaker yang tadinya hasil himbauan dari kabupaten menyatakan aturan aturan formula tentang kenaikan upah tahun 2022 tidak ada kenaikan, kita melawan itu, kami buruh Bekasi bekerja diwilayah kawasan industri terbesar diasia tenggara, masa gara gara formula yang dibuat tergesa gesa yang dibuat tanpa uji publik,apakah formula ini mewakili daripada  aspirasi rakyat untuk meraih nilai kesejahteraan mendapatkan kenaikan upah, daya beli yang meningkat dan juga dampak ekonomi juga kepada warga kita ,masyarakat,bahkan kepada daerah kabupaten tercinta kita ini tidak dinaikan untuk upah tahun 2022, ujar Amier Mahfouz saat diwawancara awak Media.

kami dari aliansi buruh bekasi melawan terdiri dari 20 federasi yang tergabung di Aliansi BBM menjawab tantangan itu untuk turun kejalan semua wilayah kami yang ada basis basis kami yang ada di 20 kecamatan  180 desa dikawasan industri keluar dari pabrik pabrik dan kami mewakili untuk menjemput dari pagi kami sudah bergerak, alhamdulilah tadi jam 10 Bapak bupati dah tandatangani surat rekomendasi kenaikan upah untuk dikabupaten bekasi tahun 2022, dari angka 4.791.843.90 menjadi 5.055.874.60 kenaikan tersebut 5,51% pungkas Amier Mahfouz

Komentar Anda

Berita Terkini