Tri Rismaharini Sayangkan Ada Data 31.624 PNS Terindikasi Penerima Bansos

/ 20 November 2021 / 11/20/2021 12:05:00 AM

 

POLICEWATCH.NEWS .JAKARTA Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dalam jumpa presnya di kanal youtube Kemensos ia menemukan data Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terindikasi menerima bantuan sosial. Tidak main-main ada puluhan ribu data PNS terima bantuan sosial (bansos), Jumat (19/11/2021).


Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi menerima Bansos ada sekitar 31.624. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS tidak boleh menerima bansos,"jelasnya.

"Dalam PP Nomor 94 tahun 2021juga disebutkan, PNS dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain.

Menteri Sosial Tri Rismahari  menemukan data puluhan ribu PNS terindikasi menerima bansos dari hasil sinkronisasi verifikasi data penerima bansos dengan hasil konsinyasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Data yang kami serahkan kepada Badan Kepegawain Negara ada indikasi 32.624 PNS yang menerima bantuan sosial,” imbuhnya.

Hasil data itu menyebutkan, sejumlah 28.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berstatus aktif. Sementara sisanya diperkirakan berstatus pensiunan ASN.

“Dari data itu, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,” jelas Risma.


Lebih jelas Tri Risma mengatakan, data PNS yang terindikasi menerima bansos itu dari berbagai latar belakang. Mulai tenaga pendidik, medis dan lain sebagainya.

“Data itu sudah di cek betul oleh BKN, ternyata hasilnya memang benar ada PNS yang menerima bansos,” ujarnya.

Dalam vidio kanal Youtube itu juga Risma menegaskan, ASN tidak berhak atau tidak boleh menerima bansos. Sebab, dalam kriteria yang ditetapkan Kementerian Sosial, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap. Apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

"Menindaklanjuti persoalan ini, data ASN penerima bansos akan dikembalikan ke daerah untuk diverifikasi ulang.

Kemensos meminta kerja sama dari TNI/Polri untuk melakukan pengecekan hasil data temuan itu. Hal itu dikarenakan, Risma khawatir ada aparat keamanan yang juga menerima bansos.


“Instansi TNI-Polri, sudah kita surati ke Bapak Panglima maupun ke Kapolri, mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena dalam peraturannya PNS tidak boleh menerima bansos,” tukasnya. (Dr)


 

Komentar Anda

Berita Terkini