Berkedok Sewa Lahan Sawah Selama 20 Tahun HK Diduga Kuasai Tanah Seluas 800m2 Milik Djama'ali, Objek Tanah di Kel. Sebani

/ 29 Desember 2021 / 12/29/2021 10:53:00 AM



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kisah sedih Djama'ali warga Jalan. Darmoyudo No A.71 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan kini gigit jari lantaran lahan persawahan miliknya seluas 800m2, yang terletak di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan dimana dulu tahun 1982 di sewakan ke inisial (HK) selama 20 tahun dan harus di kembalikan di tahun 2002 namun hingga sampai saat ini di tahun 2021 (sesuai perjanjian tertulis) belum juga di kembalikan bahkan di duga kuat di kuasai dan sudah di perjual belikan ke orang lain.

Djama'ali (69) yang  sehari-harinya bekerja sebagai Security di salah satu Departemen Agama di Kota Pasuruan,  dirinya menceritakan ke awak media Policewatch.news saat berada di kediamnya, ia mempunyai sawah seluas 800m2 yang terletak di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan, awal mulanya ketika saya masih muda dulu saya sering merantau ke Pulau Kalimantan, tanpa sepengetahuan saya di tahun 1982 sawah tersebut di sewakan Bapak saya selama 20 tahun, kini ia sudah almarhum ke inisial (HK) namun seharusnya di tahun 2002 sawah tersebut seharusnya sudah di kembalikan sama (HK) namun sampai detik ini di akhir tahun 2021 belum juga di kembalikan bahkan sawah tersebut sudah di jual ke orang lain dan kini sudah berdiri banyak rumah tanpa sepengetahuan saya. Rabu (29/12/2021)

"Tanpa sepengetahuan saya tanah tersebut di sewakan sama bapak saya ke inisial (HK) tersebut, selama 20 tahun seharusnya sudah kembali di tahun 2002 karena awal perjanjian sewanya tahun 1982,-2002 malah sekarang banyak berdiri rumah-rumah baru di atas sawah saya yang sudah di uruk, kata pemilik rumah baru itu ia beli ke HK dan ke Pak Carik di kala itu ia masih menjabat di Kelurahan Sebani, namun sekarang ia pindah tugas tak tau kemana,"ujarnya dengan sedih. 

Lebih lanjut Djama'ali mengatakan ketika saya pulang ke Kota Pasuruan setelah lama merantau dari kalimantan di tahun 1982 saya tiba-tiba saya di panggil sama pak lurah ketika itu, beliaunya bilang kalau sawah kamu sudah di sewakan sama bapak kamu ke (HK) selama 20 tahun dan harus tanda tangan di kwitansi, saya kaget pada saat itu dan baru tahu kali ini.

"Namun namanya bapak kandung, saya tidak mempermasalahkan akan hal itu, kemudian saya tanda tangani dan sampai sekarang ada bukti Kwitansi tersebut, namun anehnya ketika di tahun 2002 ketika itu masa sewa sudah habis, saudara (HK) bilangnya sawah ini sudah saya beli, setelah saya tanyai kamu beli ke siapa lah saya tidak pernah menjual sawah ini kok dan kalau kamu memang beli mana bukti surat pembelian atau Akte Jual Beli (AJB) nya, si (HK) tidak bisa menjawab lalu pergi, ini kan aneh," keluh Djama'ali. 

Dihari yang sama tiem awak media mencoba mengklarifikasi dengan mendatangi rumah (HK) di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan akan masalah ini, namun sayang berkali-kali di panggil beliaunya tak kunjung keluar tapi ketika kami ambil foto serta vidio sebagai bahan pemberitaan tiba-tiba awak media Policewatch.news di tanyai tetangga (HK) seorang wanita ia menanyai kami kenapa ambil foto dan vidio mas? terang saja kami menjawab, kami dari media akan memberitakan masalah tanah ini, karena tanah ini menurut Djama'ali miliknya dan di leter C Desa juga masih namanya dan menurutnya ia juga tidak pernah menjual ke siapa pun, sontak saja wanita tersebut dengan nada tinggi mengatakan" tanah ini saya beli dari (HK) kok," terangnya.

Hingga berita ini di tayangkan awak media akan terus berusaha meminta klarifikasi resmi dari (HK) maupun Carik Kel. Sebani di lain hari. Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini