Ini Nama Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek PUPR APBD Tahun 2019

/ 16 Desember 2021 / 12/16/2021 08:42:00 AM

 

BREAKING NEWS

Pewarta : Bambang.MD

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan tersangka belasan anggota DPRD Muara Enim, diduga mereka menerima aliran dana  berupa uang fee proyek dari Direktur Paser Beton Robi Reza Palevi melalui Elfin Muchtar, pada proyek jalan 16 paket Sumber Dana APBD Tahun 2019 Senilai 130 M.

25 Nama Nama Anggota DPRD Muara Enim Yang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan oleh KPK yaitu : 

1. Daraini; 

2.Eksa Hariawan;

3. Elison;

4. Faizal Anwar

5, Hendly; 

6.Misran; 

7,Tjik Melan; 

8.Irul; 

9.Umam Pajri; 

10,Willian Husin.

11.Ahmad Reo Kusuma

12. Subhan

13. Muhardi

14. Tiardi

15. Marsito

16. Fitrianzah

17. Mardiansyah

18. Ishak Joharsah

19. Indra Gani

20. Ari Yoga Setiadi

21.Mardalena

22, Ahmad Fauzi

23.Agus Firmansyah.

24. Samudra Kelana.

25.Verra Erika

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka," kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.


"Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta," kata Alexander.


Alexander menyebut pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Dia juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.


"Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019," katanya.


"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ucapnya.

Komentar Anda

Berita Terkini