KPK Tahan HS Wako Banjar Dan Direktur CV Prima RW

/ 23 Desember 2021 / 12/23/2021 11:10:00 PM

 


Pewarta : Bambang.MD

BREKING NEWS

JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan 2 Tersangka HS walikota Banjar dan RW Direktur CV.Prima pada Kamis (23/12/2021)

"tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR PKP Kota Banjar, Kamis 23 Desember 2021. Salah satu tersangka mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno periode 2008-2013.

Selain mantan Walikota Banjar, KPK juga menahan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi.

"HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis 23 Desember 2021.BACA JUGA:

Kado Akhir Tahun Partai Demokrat, PTUN Tolak Gugatan Kubu KLB Moeldoko ke Menkumham

"Tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Ali


Ali pun menjelaskan kronologis dugaan korupsi kedua tersangka di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Banjar, tahun 2008 hingga 2013.

RW merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan HS. Sebagai wujud kedekatan tersebut, sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPR-PKP.

RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR-PKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23, 7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.


Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk


Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.


Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Komentar Anda

Berita Terkini