UJUNG TANJUNG ROHIL (RIAU) ,, POLICE WATCH NEWS
Diketahui ada 3 (tiga) orang wartawan dari berbeda Media online yang selama ini tergabung di Grup whatsapp Rekan Media Polres Rokan hilir Riau, di keluarkan oleh admin grup, tepat pada hari Selasa 07, desember, 2021 sekitar pukul 7.00 wib.
Keterangan yang di himpun dari salah satu sumber menjelaskan, setelah mengetahui hal tersebut dirinya di keluarkan, dirinyapun langsung menghubungi Kapolres Rokan hilir melalui sms whatsapp nya dengan mengajukan pertanyaan, kenapa hal itu terjadi atau alasan apa sampai Rekan Pers dikeleurkan dari grup Media Polres "Pak Kapolres"? Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH S.IK dengan singkat menjawab "saya cek dulu".
Lagi lagi sumber berita ini pun langsung menghubungi Kasubbag humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH yang sekaligus Admin di grup, melalui panggilan telephone, namun tidak di gubris, kemudian di ajukan pertanyaan melalui pesan singkat whatsapp, hanya menjawab tidak berkenan,tanpa ada alasan yang kongkrit. Karna diketahui yang mengeluarkan ketiga para pegiat social control itu dari grup adalah Kasubbag humas Polres Rohil.
Adapun ketiga pegiat kontrol social yang dikeluarkan dari grup whatsapp Rekan media polres Rohil adalah: Wartawan Perwakilan Riau dari media online Police Watch News, Kabiro kompas 86.com, Kabiro Detik19.com. Kabiro Kompas86.com adalah sekaligus menjabat sebagai Sekjen DPC SPRI Rokan hilir Periode 2021- 2023, turut di Keluarkan dari grup rekan media polres, karna diketahui wartawan ini sangat Vokal dalam melakukan kegiatan socialnya dengan Investigasi dan kemudian mempublikasikanya melalui media online yang sah.
Dapat di duga kejadian yang tidak patut di puji oleh oknum kasubbag humas polres rokanhilir itu, berawal dari pemberitaan masalah Ilegal loging yang pernah di soroti oleh Tim media tersebut.kemudian 2 ( dua ) hari setelah berita tentang ilegal loging itu Viral, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH.S.ik. M. Si pun langsung melakukan Patroli udara dengan menggunakan Helikopter ke areal Hutan Tanam Industri ( IUPHHK - HTI ) di wilayah kerja PT RUJ Tanjung penyebal kecamatan sungai sembilan kota Dumai yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Rimbamelintang kab. Rokan hilir Riau.
Dikutip dari laman berita Aktualdetik.com terbitan pada tanggal 22 november 2021 yang lalu, Lembaga pemerhati Hutan Alam Jikalahari menanggapi hal kegiatan terkait adanya mafia ilegal logging dikawasan Perizinan PT. RUJ, dinilai adalah sudah kong kali kong dengan para Oknum aparat penegak hukum selaku pihak pihak pengusaha kayu hasil pembalakan itu dengan oknum pegawai PT. RUJ, ungkap Made Ali SH.
Setelah beberapa minggu terakhir pasca Patroli Kapolda Riau, Sekjen DPC SPRI Rokan hilir selalu meminta keterangan dari warga yang bermukim di areal jalan perlintasan mengenai pergerakan pelaku ilegal loging di wilayah kecamatan Rimba melintang, dapat di pastikan masih tetap berjalan lancar seperti tak ada hambatan Hukum apapun yang dapat menghentikan praktik kegiatan ilegal loging tersebut, terang salah seorang warga kepada awak media ini melalui pesan whatsapp nya, yang namanya tak mau di cantumkan dalam berita ini, dirinyapun meminta melalui Media ini, kiranya para pelaku usaha ilegal loging tersebut segera di Tangkap dan di Adili oleh Pihak berwajib singkatnya.
Sementara itu kasubbag humas polres Rokan hilir dinilai tidak mengindahkan Intruksi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, bahwa seluruh "Kapolres dan Kapolda" di seluruh Indonesia agar cepat respon telepon atau pesan singkat dari Wartawan dan atau masyarakat biasa, apa bila belum siap dapat memberi waktu untuk mencari Data, tegasnya dalam Vicom kepada seluruh jajaranya beberapa hari yang lalu di Jakarta.
( Muchlis Efendi)