POLICEWATCH NEWS - Pada hari Rabu, 15/12/2021 Tim media Police Watch News Investigasi Galian C ( Tambang Keruk batu ) di beberapa titik di Desa Pancor, tambang galian C Iligal tanpa IUP merusak lingkungan makin marak di Kecamatan Mayong Kab. Jepara, Jawa Tengah.
Diduga tambang galian C tanpa mengantongi izin usaha, atau IUP, namun pengusaha galian C Iligal merusak ekosistem dan lingkungan tersebut dengan beraninya tetap beroperasi melakukan pengerukan Tambang galian C batu dan tanah merah dengan Alat berat, Escavator ( beko ) dan dimuat truck dum yang berjejer mengantri.
Saat Tim investigasi dari berbagai Media Online dan cetak, telah menemukan adanya Galian C Iligal atau tidak mengantongi ijin IUP, milik pengusaha sebut saja N yag berada di Desa Pancor, Kecamatan Mayong tersebut. Ditemukanya bebetapa alat berat jenis escavator (Beko) sedang mengeruk tanah , batu - batuan untuk dimuat ke armada truk ( coltd Diesel ) yang telah menunggu antrian muatan.
Kemudian Tim media pun menemui tokoh masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi galian, salah satu perwakilan dari masyarakat yang juga Ketua RT di Desa Pancur lokasi kegiatan galian C menerangkanya kepada Tim media, kalau masyarakat di wilayah itu sudah lama merasakan dampak dan tidak nyaman merusak jalan dan Resah akibat adanya galian C iligal tersebut membahayakan kedaraan pribadi.
Ketua lingkungan yang terkena dampak di beberapa titik tambamg galian C iligal di Desa Pancur Kecamatan Mayong.
Yang mewakili masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui media ini, sangat berharap kepada Pemerintah Propinsi dan Pemkab. Jepara melalui dinas terkait, seperti dinas DLH, dan Penegak hukum di Wilayah kabupaten Jepara, agar dapat menertibkan Galian C iligal yang di duga tidak memiliki izin tersebut. Sebab menurutnya sudah meresahkan, mengganggu aktifitas bagi warga sekitar, baik dari segi Lingkungan hidup maupun Keselamatan di pemukimanya,, Ungkapnya..
Saat Tim investigasi dari Media online Police Watch News dan bergai media cetak sempat memintai keterangan terkait Galian C iligal tanpa IUP tersebut kepada mandor yang di temui di Lokasi saat sedang bekerja, kemudian salah satu dari mandor kerja sempat bersifat Arogan, berbelit- belit.
Mandor marah - marah dan mengucapkan " ngapain photo photo disini.." galian ini punya ijin dari Polda, dengan nada keras salah seorang dari pekerja yang di duga perwakilan Bos Galian C iligal itu mengatakan kalau datang ke tempat galian itu gak boleh di Photo photo sembarangan, seakan ada yang tidak lazim dalam ucapannya, dia pun mengakhiri Ucapannya kalau usahanya tidak boleh di photo, karena galian C ini memiliki Ijin dari Polda.
Salah satu Tim media sempat menghubungi pengusaha galian C sebut saja N asal Karangrandu Pecangaan itu melalui Telepon genggamnya, dan berkata nada menantang " media di Jepara dan galiannya berijin dan kemarin saya sudah mengondisikan empat orang perwakilan media Se - Jepara pertemuan di Budaran Ngabul, dan sudah dikondisikan,, Ungkap pemilik galian.
Mandor galian C dilapangan dengan nada marah mempersilahkan mempublikasikannya dan beritakan, dia tidak perduli " silahkan singkatnya sambil memutus percakapannya, dengan Angkuhnya di mengucapkan gertakannya, di duga pengusaha tersebut sudah Kebal Hukum dan di beckup dari Paspampres RI 1.
Mendengar ucapan bos tambang galian C, sebut saja N itu, seakan dia ( tidak tersentuh hukum ) red telah kebal hukum, atau mungkin kuat dugaan Ada Oknum aparat tertentu yang membeckup pengusaha galian C iligal tersebut, karna mengingat UU No.4 tahun 2009 telah bertentangan dengan kegiatan tambang keruk batu , dan tanah merah yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.