Warisan Tidak Dapat Akhirnya Anak di Tahan

/ 23 Desember 2021 / 12/23/2021 03:34:00 PM

 

Laporan: Amun JG

Bekasi.Policewatch. News:  Seorang Ibu Kandung bernama Hj.Rodiah usia 72 tahun telah di laporkan Anak Kandungnya ke Polisi membuat hati sedih dan merinding mendengar kasus tersebut, bahwa Anak Kandung telah melaporkan orang Tua nya ke Polisi masalah Wariaan, karena ingin menguasai Warisan orang Tua.


Kata pepatah, bahwa Surga terletak di bawah telapak kaki Ibu, dan Anak adalah buah hati dan masa depan orang Tua", namun dengan pepatah tersebut si anak tidak menghiraukan, karena bagi si Anak Warisan orang Tua agar dapat di Kuasai nya.


Dengan kasus tersebut terjadi, maka si Anak telah berurusan dengan penegak Hukum, bahwa si Anak tidak menyadari diri nya telah di lahirkan dari Rahim Ibu nya.


Akibat Warisan tidak di dapat, akhirnya si Anak melakukan pengrusakan dan di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas pengrusakan yang di lakukan oleh Anak Kandung kepada Ibu Hj. Rodiah usia 72 Tahun.


M.Taufik Akbar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa  kami telah menerima penyerahan Dua orang tersangka dan barang bukti atas Nama Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair,” kata M. Taufik, Kamis (22/12/2021)


M.Taufik Akbar menjelaskan,

setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan agar ada penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa Korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama dan Polsek Cibarusah serta ke Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas Taufik.


"Bahwa kami telah melakukan penahanan kepada para Tersangka yaitu : Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan di kenakan Hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP," papar M.Taufik Akbar.


M.Taufik Akbar menegaskan, bahwa dengan kejadian tersebut maka Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman Hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.


"Bahwa Tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP," ungkap M.Tufik.

Komentar Anda

Berita Terkini