Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi

/ 25 Januari 2022 / 1/25/2022 06:20:00 AM

 


Policewatch-Lombok Timur.

Peristiwa pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Gapuk, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga belum lama ini berhasil diamankan  jajaran Polres Lombok Timur.

Kedua pelaku dengan inisial WR (21) dan M (22) yang sama-sama berasal dari Desa Dadap, Kecamatan Sambalia,Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan keterangan, Kapolres Lombok Timur, "AKBP Herman Suriyono"membenarkan, dalam keterangan persnya mengungkapkan untuk melancarkan aksinya kedua pelaku mengdari dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna merah dan Honda Beat berwarna putih.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil  mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda merek mio berwarna hitam milik korban, beserta dua sepeda motor yang di gunakan pelaku dalam aksinya tersebut, sebagai barang bukti.ungkap Kapolres.

Herman menambahkan" Masih ada Satu sepeda motor lagi milik korban dengan jenis Honda Vario CW yang sampai saat ini masih dalam pencarian, dan dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran aparat, ungkap Kapolres Lotim, Herman Suriyono, Senin, 24 Januari 2022.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan penuturan pelaku saat di BAP, keempat pelaku malancarkan aksinya dengan langsung masuk ke halaman rumah korban di Dusun Gapuk, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga sekitar jam 04.00 dini hari.

Dua motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya dengan keadaan stang tidak terkunci, langsung dibawa pelaku dengan menggeretnya ke luar halaman rumah, dan langsung dibawa kabur.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sambelia, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 8 juta." 

Saat ini kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Sambelia beberapa hari lalu dan langsung di gelandang ke Polres Lotim untuk diamankan guna proses lebih lanjut.

Kedua Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah."Agus LH".

Komentar Anda

Berita Terkini