Kuasa hukum Gunawan Kades Dadahup pertanyakan penetapan Kejaksaan Negeri Palingkau Cabang Kapuas

/ 7 Januari 2022 / 1/07/2022 07:29:00 AM

 

Kalteng policewatch.penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kapuas cabang Palingkau  No.B-769/O.2.12.8/Fd.1/11/2021, perihal pungutan SPT oleh Gunawan selaku Kades Dadahup ," tidak berdasar " 

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gunawan, Ismai.SH, kepada awak media MPW di kantor Advokat - Panesehat Hukum & Rekan Jln.Mahoni No.13 Kapuas Selat dalam Kalteng

Pasalnya ,peraturan desa No.6 Tahun 2018 yg di keluarkan oleh saudara gunawan selaku kades ,dan menyikapi UURI NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, selaku penyelengaraan negara tingkat desa sudah cukup berdasar dan dalam hal tersebut tidak semudah mengatakan tidak sah peraturan desa harus ada prosedur pembatalan melalui administrasi ungkapnya.

 Pesan moral dari kami,dalam penegakan hukum perlu propesional,tegasnya Ismail Cs. (TL)

Komentar Anda

Berita Terkini